Modus perkara melibatkan pencairan fasilitas kredit perbankan kepada PT BSS dan PT SAL yang berlokasi di Palembang serta kawasan perkebunan di Musi Rawas Utara dan Banyuasin.
Untuk PT BSS, pengucuran kredit kebun inti tercatat senilai Rp479,14 miliar (luas 8.820 hektare) serta kredit plasma melalui Koperasi Tri Tunggal Jaya sebesar Rp221,17 miliar (luas 5.000 hektare).
Jaksa menemukan indikasi pelanggaran karena pengajuan kredit belum mengantongi daftar nominatif petani dari bupati setempat pada saat dana disetujui.
Baca Juga :Ancam Permukiman Warga, Polda Sumsel Bekerja Ekstra Padamkan Karhutla di Ogan Ilir
Sementara itu pada PT SAL, aliran kredit kebun inti mencapai Rp474 miliar dan kredit plasma sebesar Rp202,99 miliar, di mana kondisi riil lahan di lapangan diduga tidak sesuai dengan laporan pencairan.
Rincian Kerugian Negara Berdasarkan Laporan BPK RI
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tertanggal 30 Januari 2026, tindakan para terdakwa diduga menimbulkan kerugian keuangan negara fantastis dan turut memperkaya Direktur Utama PT BSS dan PT SAL, Wilson Sutantio.
Baca Juga :Core Banking Architecture: Building a Modern, Scalable Banking System
• Kerugian Terkait PT BSS: Rp666.000.000.000
• Kerugian Terkait PT SAL: Rp256.450.000.000
• Total Kerugian Negara: Rp922.450.000.000
Persidangan kasus megakorupsi ini akan terus berlanjut di Pengadilan Tipikor PN Palembang dengan agenda mendengarkan eksepsi serta pembuktian dari para terdakwa.






