LIPOSONLINE.COM – Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat I mengamankan Pujiono, 24 tahun, yang diduga curi uang kas Masjid Baitul Jannah untuk beli Sabu dan judi Slot.
Masjid tersebut berada di Perumahan Griya Tanjung Sejahtera, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.
Pelaku curi uang masjid itu diamankan warga pada Sabtu, 1 Agustus 2026 dan mengakui kalau uang hasil curian untuk beli sabu dan judi slot. Perbuatan itu diketahui pertama kali pada Jumat, 31 Juli 2026 sekitar pukul 12.30 WIB.
Kronologinya bermula saat bendahara masjid, Netson Robi, 42 tahun, memarkir motor Honda Revo Fit dengan Nopol BG 2970 HJ di halaman masjid untuk salat Jumat.
Baca Juga :How Neobanks Work Compared to Traditional Banks
Selesai salat, korban ingin mengambil uang kas masjid senilai Rp2.100.000. Uang itu disimpan di dalam buku kas Bank Sumsel Babel yang diletakkan di jok motor. Saat diperiksa, uangnya sudah hilang.
Karena curiga, korban bersama Ketua RT Alvinus Novian, Ketua Masjid Zainuri, dan warga langsung mencari Pujiono.
Sebelumnya pelaku memang terlihat berada di area parkir. Pujiono kemudian ditemukan di rumahnya Blok D Perumahan Griya Tanjung Sejahtera.
Saat ditanyai warga, ia mengaku dan menunjukkan sisa uang hasil curian Rp750.000 yang disembunyikan di atas plafon kamar.
Baca Juga :Tim Beruang Hitam Kejar Pelaku Penusukan ke Hutan Lubuk Tampui, Korban Ditikam Hingga Tewas
Selanjutnya pelaku diserahkan ke Polsek Lubuk Linggau Barat.
Dalam pemeriksaan, Pujiono mengaku melakukan aksi itu setelah melihat korban menerima uang dari Pak Zainuri lalu memasukkannya ke jok.
Setelah korban masuk masjid, tersangka membuka jok dan mengambil uang dalam buku kas.
Tersangka mengaku uang hasil kejahatan itu dipakai untuk membeli sabu Rp580.000 dan untuk judi slot Rp300.000.
Kanit Reskrim Aiptu Erwinsyah mewakili Kapolsek Iptu Joni Saibi menyebut barang bukti yang disita berupa 1 buku agenda kas masjid, uang tunai Rp750.000 pecahan Rp100.000 dan Rp50.000, serta 1 unit sepeda motor Honda Revo Fit.
Baca Juga :Kapolri Mutasi 14 Kapolres Juli 2026, Termasuk Kapolres Lubuk Linggau dan Muba
Pujiono kini dijerat Pasal 476 KUHP Nasional tentang Tindak Pidana Pencurian.
Pelaku sudah ditahan di Mapolres Lubuk Linggau untuk proses hukum lanjutan dengan nomor LP/B-14/VIII/2026/SPKT/Polsek Lubuk Linggau Barat.
Pihak kepolisian mengimbau pengurus masjid dan masyarakat agar lebih berhati-hati menyimpan uang kas dan barang berharga, terutama di area publik.





