LIPOSONLINE.COM – Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau kembali menggelar sidang kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) oplosan di Musi Rawas pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan hukuman lebih tinggi kepada pemilik gudang BBM oplosan dan sopir tangki dibandingkan terdakwa lainnya.
JPU Erwan Mardiansyah menuntut Firsandi alias Can selaku pemilik gudang BBM illegal di Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan.
Selain kurungan, Can juga dijatuhi denda sebesar Rp250 juta subsider 90 hari penjara.
Baca Juga :Rutin Cuci Darah, Terdakwa Kasus Korupsi Kredit BRI Rp922,45 Miliar Tak Ditahan PN Palembang
Tuntutan serupa juga diberikan kepada Aprian Dinata alias Rian, sopir truk tangki BBM, yang dinilai memiliki peran vital dalam tindak kejahatan tersebut.
Sementara itu, delapan pekerja gudang yakni Riki Rikardo alias Aldo, Yony Sigit, Femas Eko Saputra, Rasmi Kurniawan alias Mik, Frengki Prenando, Hairal Riyanto, Ego Extrajaya, dan Riski Saputra Jaya dituntut 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.
Rekan kerja Rian sesama kru tangki, Dhimas Agung Nugroho, juga mendapatkan tuntutan yang sama.
Atas ancaman hukuman ini, para terdakwa mengajukan permohonan keringanan kepada majelis hakim.
Sidang putusan (vonis) dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Baca Juga :Dituduh Curi Motor, Petugas Jaga Malam di Lubuk Linggau Kritis Ditikam Tetangga
Modus dan Kronologi Pengoplosan BBM
Praktik kecurangan ini bermula ketika Hairal Riyanto, mantan sopir PT Cahaya Andika Tamara yang dipecat karena melanggar batas kecepatan, menawarkan kerja sama bisnis minyak olahan kepada Can.
Hairal berjanji mengenalkan sopir tangki yang bersedia menukar BBM subsidi. Hairal kemudian mempertemukan Can dengan Aprian Dinata. Dari pertemuan itu, disepakati bahwa 8.000 liter
Pertalite bersubsidi akan dicuri setiap kali transaksi dengan bayaran Rp700 per liter. Dari setiap pembongkaran, Aprian dan Dhimas mengantongi keuntungan Rp5,6 juta yang dibagi rata.
Untuk menutupi penyusutan volume BBM, Can membeli minyak olahan asal Rupit, Muratara, seharga Rp1,7 juta per drum atau Rp8,5 juta per babytank (1.000 liter).
Berikut tahapan pengoplosan yang dilakukan para pelaku di dalam gudang:
Manipulasi Sinyal:
Sopir melepas kabel GPS kendaraan dan beralasan kehilangan sinyal saat dihubungi pihak PT Patra Logistik.
Pengurangan Volume:
BBM Pertalite murni dikeluarkan dari tangki oleh Yoni Sigit, Riski Saputra, dan Riki Rikardo.
Pencampuran Minyak:
Frengky Fernando, Femas Eko, dan Riki Rikardo mengisikan minyak olahan murah ke dalam tangki untuk menyamakan volume.
Baca Juga :Ancam Permukiman Warga, Polda Sumsel Bekerja Ekstra Padamkan Karhutla di Ogan Ilir
Pemberian Zat Pewarna:
Yoni Sigit dan Rasmi Kurniawan mencampurkan bubuk pewarna khusus agar tampilan minyak olahan menyerupai warna asli Pertalite.
Pengawasan dan Penyegelan Kembali:
Seluruh proses dipantau oleh Ego Extrajaya, sebelum Dhimas Agung memasang kembali segel katup tangki seolah-olah BBM masih utuh untuk didistribusikan ke SPBU Rejang Lebong.
Aksi ilegal yang telah berlangsung sejak Oktober 2025 ini akhirnya berhasil dibongkar oleh jajaran Polda Sumatera Selatan.





