Pendaftaran 9 Sekolah Kedinasan 2026 Segera Dibuka BKN, Cek Daftarnya 

oleh
Sekolah Kedinasan 2026
BKN umumkan 9 sekolah kedinasan 2026 akan buka pendaftaran. Lulusan diusulkan jadi CPNS. Simak daftar sekolah, aturan baru PANRB, dan tahapan seleksi.

LIPOSONLINE.COM – Kabar baik bagi lulusan SMA/SMK. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan bahwa pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026 akan segera dibuka dalam waktu dekat.

Informasi ini disampaikan BKN melalui akun Instagram resmi @bkngoidofficial dikutip Rabu, 22 Juli 2026.

“Sekolah Kedinasan 2026 segera dibuka,” demikian ditulis dalam unggahan akun Instagram resmi @bkngoidofficial.

Tahun ini setidaknya ada 9 sekolah kedinasan di bawah naungan kementerian dan lembaga negara yang akan menggelar seleksi.

Baca Juga : Viral Video Anak Dipukul Oknum Polisi di Kertapati Palembang, Polsek Bantah Ada Pemukulan

Keunggulan lulusan sekolah kedinasan adalah setelah lulus dan mendapatkan ijazah, mereka akan langsung diusulkan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Daftar 9 Sekolah Kedinasan 2026 Yang akan Buka Pendaftaran:

– Kementerian Keuangan RI
– Kementerian Dalam Negeri RI
– Kementerian Perhubungan RI
– Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI
– Kementerian Hukum RI
– Badan Pusat Statistik (BPS)
– Badan Intelijen Negara (BIN)
– Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
– Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)

Aturan Baru Resmi Dirilis PANRB

Menteri PANRB Rini Widyantini telah meneken Peraturan Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2026 pada 15 Juli 2026 sebagai dasar rekrutmen tahun ini.

Baca Juga : BGN Rombak Jajaran Eselon I, Eks Kajati Sumsel Ketut Sumedana Jabat Deputi Pengawasan Program MBG

Dalam regulasi tersebut disebutkan, tujuan penerimaan taruna/taruni kedinasan adalah untuk memenuhi kebutuhan PNS yang memiliki kompetensi teknis dan keahlian khusus.

Cakupannya meliputi bidang keuangan negara, pemerintahan, transportasi, hukum, intelijen, statistika, keamanan siber, hingga meteorologi.

“Peserta Didik yang dinyatakan lulus pendidikan pada Sekolah Kedinasan yang dibuktikan dengan ijazah, diusulkan untuk menjadi calon PNS,” bunyi Pasal 24 ayat 1 PermenPANRB tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.