Pengusaha Sawit Wilson Sutantio Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Kasus Kredit Fiktif PT SBS dan PT SAL

oleh
Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi kredit bank plat merah ke PT SBS dan PT SAL digelar di PN Palembang. JPU tuntut Wilson Sutantio 2,5 tahun dan Mangantar Siagian 2 tahun penjara.

LIPOSONLINE.COM –  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi fasilitas kredit fiktif bank plat merah, Senin 13 Juli 2026.

Dua terdakwa tersebut adalah Wilson Sutantio, pengusaha sawit asal Sumatera Selatan, dan Mangantar Siagian. Keduanya didakwa terkait pemberian kredit kepada PT SBS dan PT SAL.

Wilson Sutantio Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Dalam sidang dipimpin majelis hakim Fauzi Isra SH MH, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Wilson terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor dakwaan subsider.

JPU menuntut Wilson dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan. Selain itu, Wilson juga dituntut membayar denda Rp500 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan 140 hari.

Hal yang menjadi pertimbangan meringankan, Wilson telah menitipkan uang sebesar Rp922,4 miliar ke negara.

Karena nilai tersebut sudah disetorkan, JPU tidak lagi menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti.

Namun JPU juga menilai perbuatan Wilson tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Mangantar Siagian Dituntut 2 Tahun Penjara

Untuk terdakwa Mangantar Siagian, JPU menuntut pidana penjara 2 tahun dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Sama seperti Wilson, hal memberatkan bagi Mangantar adalah perbuatannya dinilai bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi.

Sementara hal meringankan adalah sikap sopan selama persidangan dan faktor usia yang sudah lanjut.

Usai tuntutan dibacakan, majelis hakim memberi kesempatan kepada kedua terdakwa dan tim penasihat hukum untuk mengajukan pembelaan.

Sidang Lanjut dengan Agenda Pledoi Pekan Depan

Baik Wilson Sutantio maupun Mangantar Siagian melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Majelis hakim mengabulkan permintaan tersebut dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi.

Setelah pembelaan, persidangan akan dilanjutkan dengan replik dari JPU jika diperlukan.

Putusan hakim akan dijatuhkan setelah seluruh rangkaian pembelaan dan tanggapan selesai.
Perkara ini menyeret pemberian fasilitas kredit dari bank plat merah kepada dua perusahaan, PT SBS dan PT SAL.

Kasus ini termasuk salah satu perkara besar yang saat ini disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang.

No More Posts Available.

No more pages to load.