Dalam proses penyidikan sebelumnya, penyidik Kortastipidkor telah memeriksa 15 saksi dan 2 orang ahli serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Berdasarkan hasil gelar perkara, Polri telah menetapkan 2 orang tersangka dengan inisial DR dan FA. DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari korupsi dan telah ditahan sejak 10 Juli 2026.
Sementara FA yang diketahui berinisial Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan/atau pencucian uang terkait penanganan perkara oleh penyelenggara negara dalam kasus PT Asabri dan tindak pidana korupsi lainnya.
Dengan pelimpahan ini, Kejaksaan Agung akan melanjutkan penyidikan dan pengembangan ketiga perkara tersebut hingga tahap penuntutan.






