Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan Tersangka TPPU, Ditahan 20 Hari di Rutan KPK

oleh
Febrie Adriansyah tersangka
Kejagung tetapkan Febrie Adriansyah tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang. Mantan Jampidsus ditahan 20 hari di Rutan KPK.

LIPOSONLINE.COM  – Kejaksaan Agung resmi menetapkan Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus), sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dan dilakukan penahanan.

Penetapan itu dilakukan Jumat malam 24 Juli 2026, setelah Febrie menjalani pemeriksaan maraton selama sekitar 10 jam.

Diperiksa 10 Jam, Langsung Ditahan

Febrie diperiksa Tim 9 gabungan dari berbagai instansi pemerintah mulai pukul 13.00 WIB hingga sekitar 23.00 WIB. Usai pemeriksaan, ia langsung digiring ke mobil tahanan Kejagung.

Di hadapan awak media, Febrie mengaku menghormati keputusan penyidik. Namun ia menilai alat bukti yang digunakan belum sepenuhnya lengkap.

Baca Juga :Pria di Lubuk Linggau Ditangkap Sedang Pakai Sabu, Barang Bukti 9,67 Gram Ditemukan Dekat Pondasi Rumah

“Saya sudah diperiksa sebagai tersangka. Saya juga sudah sampaikan ke jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih harus dikonfirmasi dan didalami lebih lanjut,” kata Febrie.

Ia menambahkan, sesuai praktik yang biasa dilakukan Kejagung, semua bukti seharusnya diklarifikasi dan diekspos terlebih dahulu sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

“Semua alat bukti wajib dikonfirmasi dan diperdalam dulu,” tegasnya.

Baca Juga : Hotman Paris Mundur Jadi Pengacara Febrie Adriansyah, Alami Saraf Kejepit

Meski keberatan, Febrie menyatakan akan kooperatif. “Saya siap mengikuti proses hukum. Saya merasa ini adalah bentuk kriminalisasi,” katanya sesaat sebelum masuk ke mobil tahanan.

Ditahan 20 Hari di Rutan KPK

Jamwas Kejagung Rudi Margono selaku Koordinator Tim 9 menyampaikan, Febrie akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK Jakarta Timur.

Penahanan dilakukan sebagai bentuk perlindungan, mengingat tersangka sebelumnya menangani sejumlah perkara besar.

Rudi memastikan perkara yang disangkakan adalah TPPU. Namun untuk konstruksi dan modus perbuatannya belum bisa diungkap karena masih dalam tahap penyidikan.

“Nanti progresnya akan kami sampaikan,” kata Rudi.

Penyidik Sita Rp60 Miliar dan 74 Kg Emas

Sebelumnya, penyidikan awal oleh Polri dilakukan di kediaman pribadi Febrie pada 9 Juli 2026.

Baca Juga :Febrie Adriansyah Mangkir Pemeriksaan TPPU Kejagung, Ini Alasannya

Saat melakukan penggeledahan, penyidik mengamankan uang tunai lebih dari Rp60 miliar dan emas seberat 74 kilogram diduga berkaitan dengan kasus TPPU.

Saat itu Febrie mengakui rumah tersebut miliknya, namun membantah terlibat dalam perkara yang ditangani Polri.

Kini Kejagung akan melanjutkan proses penyidikan, melengkapi alat bukti, dan berkoordinasi dengan penuntut umum untuk tahap selanjutnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.