LIPOSONLINE.COM – Seorang karyawan minimarket di Palembang berinisial R, 25 tahun, diamankan karena diduga menggelapkan uang hasil penjualan toko. Total kerugian mencapai Rp60 juta.
Kasus penggelapan uang Indomaret ini terbongkar saat dilakukan rekapan pembukuan akhir bulan di gerai Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Senin 7 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
Kronologi Penggelapan Uang Rp60 Juta
Dikutip dari sumeks.disway.id, Putri Afriyeni, 31 tahun, selaku supervisor toko, menceritakan awal mula kecurigaan muncul saat tim melakukan pengecekan laporan penjualan.
“Awalnya kita melakukan pengecekan pembukuan hasil penjualan, dan hasilnya minus Rp60 juta,” ungkap Putri saat membuat laporan di Polrestabes Palembang, Sabtu 11 Juli 2026.
Setelah dilakukan pemeriksaan internal, kecurigaan mengarah kepada R yang bertugas sebagai karyawan toko. Saat diinterogasi, R akhirnya mengakui perbuatannya telah menggelapkan uang hasil penjualan selama beberapa waktu.
Setelah terlapor mengakui perbuatan, pihaknya langsung bawa dan menyerahkan ke Polrestabes Palembang.
Menurut Putri, aksi penggelapan tersebut baru diketahui pada 7 Juli 2026. Pihak toko kemudian mengambil langkah tegas dengan menyerahkan pelaku ke pihak kepolisian agar diproses sesuai hukum.
Pelaku Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Pamapta SPKT Polrestabes Palembang Ipda Hendra Yuswoyo membenarkan adanya penyerahan pelaku atas kasus penggelapan uang senilai Rp60 juta tersebut.
Hingga kini, pelaku sudah dilimpahkan ke bagian Satreskrim Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami modus yang digunakan R dalam menggelapkan uang serta berapa lama aksi tersebut dilakukan. Pelaku terancam dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Pihak Indomaret berharap kasus ini menjadi pelajaran agar sistem pengawasan internal toko lebih diperketat, terutama saat rekapan penjualan dan penyetoran uang ke kantor pusat.
Kasus ini juga menambah daftar panjang penggelapan yang dilakukan “orang dalam” di ritel modern Palembang.
Polisi mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk segera melapor jika menemukan indikasi tindak pidana serupa.





