Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi Besar dari Polri, Ada Nama Febrie Adriansyah

oleh
Jampidsus Rudi Margono terima pelimpahan 3 perkara korupsi dari Kortastipidkor Polri. 2 tersangka ditetapkan, salah satunya Febrie Adriansyah terkait kasus PT Asabri.

LIPOSONLINE.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima pelimpahan 3 perkara korupsi besar dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri yang melibatkan nama mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Pelimpahan ini dilakukan sebagai bentuk sinergi antarlembaga untuk mempercepat penyelesaian kasus yang menjadi sorotan publik. Penyerahan dilakukan secara formal pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Rudi Margono, langsung menerima berkas perkara dari Kortastipidkor Polri.

Komitmen Percepat Penyelesaian Perkara Korupsi

Rudi Margono menyebut pelimpahan ini adalah komitmen Kejaksaan Agung dan Polri dalam memperkuat koordinasi penegakan hukum.

“Pada sore hari ini kami secara formal menerima penyerahan penanganan tiga perkara sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi dalam penanganannya,” kata Rudi dalam konferensi pers di Kejagung, Sabtu 11 Juli 2026.

Menurutnya, masyarakat masih menunggu kepastian hukum terhadap perkara-perkara besar yang sudah lama berjalan. Karena itu koordinasi antara Kejagung dan Polri dinilai penting agar proses hukum berjalan lebih efektif.

Fokus utama pelimpahan ini adalah mempercepat penyelesaian, memperkuat pembuktian, dan memastikan sinergi antara penyidik Kejaksaan Agung dengan Kortastipidkor Polri tetap berjalan.

“Yang penting adalah percepatan, pengembangan pembuktian, dan yang lebih penting adalah sinergi. Walaupun hari ini diserahkan kepada Jampidsus, kami tetap berkoordinasi dengan Kakortastipidkor agar ada kepastian dalam penyelesaiannya,” ujarnya.

Rudi menegaskan penyidik Kejagung akan meneliti seluruh alat bukti dan hubungan kausalitas dari perkara yang dilimpahkan. Kejaksaan juga memastikan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap semua pihak yang terlibat.

2 Tersangka Ditetapkan, Ada Kasus PT Asabri

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan ini merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung.

“Yang pertama, kami telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas,” ujar Totok.

No More Posts Available.

No more pages to load.