LIPOSONLINE.COM — Beredar kabar salah seorang terdakwa skandal korupsi pemberian fasilitas kredit Bank Rakyat Indonesia (BRI) senilai Rp922,4 miliar tidak ditahan.
Kabar ini mencuat setelah terdakwa tersebut menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Palembang keluar ruangan tanpa rompi tahanan.
Pihak Pengadilan Negeri (PN) Palembang dikutip dari sumeks.disway.id membenarkan hal tersebut.
Koordinator Juru Bicara PN Palembang, Chandra Gautama, S.H., M.H., mengatakan bahwa keputusan untuk tidak menahan terdakwa murni didasari atas pertimbangan riwayat kesehatan yang cukup berat.
Baca Juga :Dituduh Curi Motor, Petugas Jaga Malam di Lubuk Linggau Kritis Ditikam Tetangga
“Yang bersangkutan memang belum ditahan karena harus menjalani perawatan medis cuci darah secara rutin,” terang Chandra Gautama dikutip dari sumeks.disway.id, Selasa, 18 Agustus 2026.
Chandra menjelaskan, status non-penahanan ini sebenarnya sudah berlaku sejak perkara masih ditangani oleh tim penyidik kejaksaan.
Setelah berkas pelimpahan masuk ke meja pengadilan, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan penetapan status tersebut.
Selain faktor medis, majelis hakim menilai terdakwa bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.
Kendati demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap diminta memberikan jaminan penuh agar terdakwa selalu hadir dalam tiap agenda persidangan.
Baca Juga :Legacy Core Banking: Understanding Old Banking Systems
“Kebijakan ini bisa dievaluasi jika terdakwa terbukti tidak kooperatif atau jaksa gagal menghadirkan yang bersangkutan di ruang sidang,” tegas Chandra.
Isu ini mencuat setelah terdakwa terlihat meninggalkan ruang sidang secara bebas usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh JPU Kejati Sumsel dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, S.H., M.H.
Dugaan Penyimpangan Kredit 2 Perusahaan Kebun Sawit
Perkara tindak pidana korupsi ini menjerat delapan orang terdakwa, yaitu:
• Kuswiyoto Ak
• Susy Liestiowaty
• Wahyu Sulistiyono
• Irwan Junaedy
• Lina Sari
• Achmad F.C Barir
• Koko Alun Akbar
• Tina Priatina
JPU menguraikan bahwa dugaan penyimpangan berlangsung dalam rentang waktu 2011 hingga 2024.





