PWI Desak Hotman Paris Minta Maaf, Rendahkan Profesi Wartawan di Kejagung

oleh
Hotman Paris
PWI Pusat meminta Hotman Paris Hutapea minta maaf setelah pernyataan yang merendahkan profesi wartawan di Kejaksaan Agung.PWI Pusat meminta Hotman Paris Hutapea minta maaf setelah pernyataan yang merendahkan profesi wartawan di Kejaksaan Agung.

LIPOSONLINE.COM – Pernyataan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung (Kejagung) menuai reaksi keras dari Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

PWI Pusat secara resmi mendesak Hotman Paris untuk menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers atas ucapannya yang dinilai mencederai marwah jurnalistik.

PWI: Wartawan Dilindungi UU Pers, Martabatnya Harus Dihormati

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menyesalkan pernyataan Hotman Paris yang disampaikan di hadapan awak media.

Baca Juga :The Future of Core Banking System 2026: Cloud, API, AI and Real-Time Banking Trends

Menurutnya, ucapan tersebut berpotensi merusak semangat kemerdekaan pers dan merendahkan wartawan yang sedang menjalankan tugas untuk kepentingan publik.

Setiap orang lanjutnya, berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan.

Tapi tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

”Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” tegas Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu, 18 Juli 2026.

Akhmad menegaskan, PWI tidak mempermasalahkan hak seorang advokat untuk membela kliennya. Hak tersebut memang dijamin hukum. Namun, pembelaan itu tidak boleh dilakukan dengan cara merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Advokat dan Wartawan Harus Saling Menghormati

Menurut PWI, advokat dan wartawan memiliki peran penting dalam demokrasi dan negara hukum. Advokat berfungsi membela hak klien, sementara wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui informasi yang akurat dan berimbang.

Baca Juga : Status Tersangka, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung, Didampingi Hotman Paris

PWI Pusat kata Ahmad, tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik.

Sikap PWI murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun.

PWI Minta Klarifikasi dan Permohonan Maaf Terbuka

Sehubungan dengan insiden di Kejagung, PWI Pusat meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi publik dan menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers jika pernyataannya menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan.

PWI Komitmen Lindungi Wartawan dari Intimidasi

PWI juga mengimbau seluruh wartawan di Indonesia untuk tetap bekerja secara profesional, independen, akurat, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.

PWI menegaskan akan terus memberikan perlindungan kepada wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, atau ancaman saat menjalankan tugas.

Selain itu, PWI mengajak seluruh organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, dan advokat untuk membangun budaya komunikasi yang saling menghormati.

Baca Juga : Ahli Hukum Sebut Indikasi TPPU Kasus Febrie Adriansyah Kuat: Aset Tak Wajar Jadi Sorotan

Karena Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi.

Menghormati wartawan tegas Ahmad, berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

PWI Pusat menyatakan akan tetap berada di garis terdepan dalam membela kemerdekaan pers dan memastikan setiap wartawan dapat bekerja tanpa tekanan maupun perlakuan yang merendahkan profesi.

No More Posts Available.

No more pages to load.