LIPOSONLINE.COM – Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Kuntadi, ditunjuk menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI oleh Presiden Prabowo.
Kuntadi menggantikan posisi Febrie Adriansyah yang sebelumnya mengajukan pengunduran diri.
Sebelum diamanahi posisi strategis di Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi tercatat menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung RI.
Diresmikan Lewat Keppres Prabowo
Pengangkatan Kuntadi bersama sejumlah pejabat tinggi Kejaksaan Agung tertuang dalam Keputusan Presiden yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga : Rumah di Tepi Sungai Kelingi Lubuk Linggau Ambruk, Diduga Akibat Longsor 2 Bulan
Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026.
“Kami informasikan, kemarin Presiden Prabowo telah menandatangani Keppres sesuai hasil Tim Penilai Akhir. Dasarnya adalah surat usulan dari Jaksa Agung, dan hari ini kami lanjutkan proses administrasinya,” kata Prasetyo.
Daftar Pejabat Kejagung yang Dilantik
Dalam Keppres tersebut, Presiden juga menunjuk sejumlah nama untuk mengisi jabatan penting di lingkungan Kejaksaan Agung.
Prasetyo merinci, Asep Nana Mulyana ditunjuk sebagai Wakil Jaksa Agung. Sementara Leonard Eben Ezer Simanjuntak dipercaya menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Baca Juga : Mantan Kajari Lubuk Linggau Kuntadi Diusulkan Jadi Calon Jampidsus
“Berikutnya, Kuntadi menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” jelas Prasetyo.
Selain itu, Herli Siregar ditunjuk sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejagung. Lalu Patris Yusrian Jaya mengisi posisi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Dengan rotasi ini, Kejaksaan Agung diharapkan semakin optimal dalam menjalankan tugas penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana khusus yang menjadi perhatian publik.





