LIPOSONLINE.COM – Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu II Palembang berhasil menangkap Juiherman (34) tersangka pencurian motor saat sedang beli air galon.
Warga Jalan Tembok Baru No.03 RT 021 RW 004 Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang itu ditangkap pada Rabu, 15 Juli 2026.
Penangkapan dilakukan setelah pengembangan dari tersangka lain yang lebih dulu diamankan.
Tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 109 / VI / 2026 / SPKT / Polsek SU II / Polrestabes Palembang / Polda Sumsel tanggal 22 Juni 2026.
Kronologi: Motor Raib Saat Korban Hendak Sholat Subuh
Kapolsek SU II Polrestabes Palembang, Kompol Dedi Rahmat Hidayat mengatakan, peristiwa pencurian terjadi Senin, 22 Juni 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Rukun 2 No.1107 RT 021 RW 006 Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan SU II Kota Palembang.
Korban Nurna Ningsih (49), warga setempat, baru menyadari motornya hilang saat bangun tidur untuk sholat subuh.
Saat membuka pintu belakang rumah tempat biasa memarkir motor, pintu tidak bisa dibuka karena dikait dari luar.
Setelah diperiksa, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul tahun 2011 warna hijau nopol BG 3102 IM miliknya telah raib.
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian dan langsung melapor ke Polsek SU II.
Pelaku Ditangkap Saat Hendak Beli Air Galon
Ditambahkan Kompol Dedi, berbekal hasil penyelidikan dan pengembangan dari tersangka sebelumnya, Marsani Bin Matzen, Tim Opsnal Polsek SU II yang dipimpin Kanit Reskrim bergerak mencari pelaku lain berinisial Juiherman.
Pada Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, polisi mendapat informasi keberadaan tersangka di Jalan Tembok Baru, Jakabaring.
Tersangka kemudian diamankan di sekitar lingkungan rumahnya saat sedang jalan kaki hendak membeli air galon isi ulang. Tanpa perlawanan, pelaku langsung digiring ke Polsek SU II untuk proses hukum.
Barang Bukti Diamankan
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti terkait perkara ini. Yakni 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio Soul tahun 2011 warna hijau No.pol BG 3102 IM.
Lalu 1 unit Sepeda Motor Yamaha Vega R warna hitam tanpa plat nomor, diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek SU II Palembang.
Kompol Dedi menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas pelaku curanmor dan mengembangkan jaringan pelaku lainnya.



