LIPOSONLINE.COM – Jajaran Polsek Plaju Polrestabes Palembang Polda Sumsel berhasil membongkar kasus dugaan penggelapan mobil seorang ibu diduga dilakukan anak kandung.
Tersangkanya DJS (41) diduga menggelapkan satu unit mobil milik ibu kandungnya sendiri, ND (64), di wilayah Plaju, Kota Palembang.
Setelah diburu sekitar satu bulan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Plaju yang dijuluki Srigala Plaju akhirnya menangkap DJS di kawasan Mariana, Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin.
Kasus ini bermula pada Jumat, 5 Juni 2026 sore. Saat itu tersangka mendatangi kediaman korban di Plaju Ulu, Kecamatan Plaju.
Kepada ibunya, DJS meminjam Toyota Kijang Kapsul LSX warna hijau metalik dengan nopol BG 1528 QP dengan dalih untuk kebutuhan antar-jemput harian.
Karena korban adalah ibu kandungnya, ND percaya dan langsung menyerahkan kendaraan tersebut.
Namun berminggu-minggu berlalu, mobil tak juga dikembalikan.
Korban sempat mencoba mendatangi rumah tersangka di Sako Kanten sebanyak dua kali. Sayangnya DJS tidak pernah ditemui.
Merasa dirugikan, ND akhirnya membuat laporan resmi ke Polrestabes Palembang pada 11 Agustus 2026.
Baca Juga :Kepastian Porprov Sumsel 2027, Ini Penjelasan Wali Kota Lubuk Linggau
Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal Polsek Plaju dipimpin Kanit Reskrim Ipda Feby Julian Pratama, S.H., M.M. langsung melakukan penyelidikan intensif.
Informasi di lapangan terus dikembangkan hingga mengarah ke lokasi persembunyian tersangka di Mariana.
Pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, tim bergerak ke lokasi dan melakukan penyergapan.
Saat itu tersangka sempat berusaha kabur, namun berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
Dalam interogasi, DJS mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil tersebut.
Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Plaju untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H. menegaskan proses hukum akan berjalan profesional dan transparan.
Ia menyebut ikatan keluarga tidak menjadi alasan mengabaikan hukum jika ada tindak pidana.
“Kami apresiasi kerja cepat anggota di lapangan dalam merespon laporan. Polrestabes Palembang berkomitmen mengawal proses hukum ini secara profesional dan transparan. Setiap laporan masyarakat pasti kami tindaklanjuti sesuai aturan,” kata Sonny.
Baca Juga :Data Replication Strategies for Modern Banking Systems
Ia menambahkan pihaknya akan terus meningkatkan respon terhadap laporan warga demi menjaga keamanan dan kepastian hukum.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. memastikan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi kejahatan yang meresahkan.
“Kami akan tindak tegas semua kejahatan yang meresahkan. Penegakan hukum dilakukan profesional, proporsional dan tanpa pandang bulu. Kami ajak masyarakat aktif menjaga kamtibmas dan segera lapor jika mengetahui dugaan tindak pidana,” kata Nandang.
Pengungkapan ini menjadi wujud komitmen Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang dalam memberikan perlindungan serta memastikan setiap laporan warga ditangani cepat, profesional dan terbuka.





