LIPOSONLINE.COM – Satuan Reskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) amankan perempuan pembakar rumah mantan mertua di inisial A (30) di Desa Tambak, Kecamatan Penukal Utara.
Penangkapan cepat ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum dan mencegah konflik sosial di wilayah Kabupaten PALI.
Kronologi: Bakar Rumah Mantan Mertua Pakai Bensin
Peristiwa terjadi Rabu, 8 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Berdasarkan penyelidikan, tersangka A perempuan pembakar rumah mantan mertua itu mendatangi rumah korban berinisial Y yang merupakan orang tua dari mantan suami sirinya.
Melihat rumah dalam keadaan kosong karena pemilik ke kebun dan istrinya ke sungai, tersangka masuk sambil membawa 1 jerigen bensin.
Di dalam kamar, tersangka menyiramkan bensin ke kasur lalu membakarnya menggunakan korek api hingga rumah terbakar.
Usai beraksi, A justru mendatangi Kantor Kepala Desa Tambak untuk menyerahkan diri.
Ditangkap di Kantor Kades, Polisi Amankan Barang Bukti
Menerima laporan warga, personel Satreskrim Polres PALI langsung turun ke TKP. Tim melakukan olah TKP, mengamankan lokasi, dan menjemput tersangka dari Kantor Kades Tambak ke Mapolres PALI tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres PALI Iptu Dobi Hariyandri, dalam keterangan resmi menyampaikan, pihaknya bergerak cepat untuk mencegah situasi meluas.
Setelah menerima informasi kejadian, personel langsung ke lokasi untuk mengamankan TKP, mengamankan tersangka perempuan pembakar rumah mertua dan mengumpulkan barang bukti.
“Kami pastikan setiap laporan ditangani cepat, profesional, dan sesuai hukum,” jelas Iptu Dobi.
Barang bukti yang diamankan: 1 buah korek api warna kuning, puntung kayu sisa kebakaran, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat hitam yang diduga dipakai tersangka ke lokasi.
Dijerat Pasal 308 KUHP, Ancaman Penjara
Perempuan pembakar rumah mantan pertua tersebut dijerat Pasal 308 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembakaran.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas, memeriksa saksi, dan menyempurnakan administrasi penyidikan.



