LIPOSONLINE.COM – Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Smartboard di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim berpotensi menyeret dua tersangka baru.
Dua nama yang kini jadi sorotan yakni Rusdi Hairullah dan Karmidi, yang dalam surat dakwaan disebut sebagai pihak yang turut serta dalam perkara tahun anggaran 2025-2026.
Keduanya diketahui berperan aktif dalam proses pengadaan di Disdikbud Muara Enim tersebut.
Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak mengatakan pihaknya masih mendalami peran sejumlah pihak, termasuk Rusdi dan Karmidi.
Hal itu disampaikan jaksa saat diwawancarai di sela persidangan perkara korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Rabu 16 September 2026.
Baca Juga :Berkas Perkara 2 Tersangka Kecelakaan Maut Bus ALS VS Truk Tangki di Muratara Dikembalikan
Nama Rusdi dan Karmidi mencuat ketika jaksa ditanya soal kemungkinan adanya pihak lain yang bakal dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Sebagaimana dakwaan kami, dua nama selain pelaku utama sebagai pelaku turut serta yakni Rusdi Hairullah dan Karmidi,” kata jaksa dikutip dari sumeks.disway.id, Rabu 15 September 2026.
Peran Rusdi dan KarmidiDalam perkara ini, Karmidi menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sementara Rusdi Hairullah saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, sekaligus Pengguna Anggaran dan penyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Baca Juga :How Banks Build a Unified Customer View
Keterangan Karmidi di persidangan sebelumnya juga jadi perhatian. Karmidi disebut mengakui mengetahui tindakan dalam proses pengadaan itu tidak benar.
Namun berdasarkan keterangannya, Karmidi tetap mengikuti arahan Abi Nurwardani. Abi disebut jaksa memiliki peran aktif dan merupakan orang kepercayaan Edison, Bupati Muara Enim nonaktif.
“Bukan hanya terhadap Karmidi saja, namun Rusdi Hairullah pun ikut menuruti arahan-arahan dari Abi Nurwardani,” ungkap jaksa.
Meski namanya sudah tercantum dalam surat dakwaan sebagai pelaku turut serta, status hukum Rusdi Hairullah hingga kini belum tersangka.
Jaksa menyebut berdasarkan info tim penyidik, Rusdi belum ditetapkan tersangka.
Baca Juga :Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 16 September 2026 Naik Lagi, Jadi Rp2,593 Juta Per Gram
Perkembangan status hukum masih bergantung pada pendalaman penyidik dan fakta persidangan.
Selain dugaan arahan, jaksa juga mengungkap adanya aliran dana kepada sejumlah pihak.
Penerimaan uang tidak hanya berkaitan dengan Edison, Rusdi Hairullah maupun Karmidi. Sejumlah pihak lain juga disebut menerima aliran dana.
Kondisi itu membuka kemungkinan penyidik melakukan pengembangan terhadap pihak lain yang diduga terkait pengadaan Chromebook dan Smartboard.
Baca Juga :18 Poin Dalam Raperda Ketertiban Umum Musi Rawas, Pesta Malam Jadi Sorotan Utama
Diketahui Rusdi Hairullah kini menjabat Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Muara Enim.
Sementara Karmidi berposisi sebagai PPK dalam proyek yang tengah diperiksa. Perkara ini sebelumnya telah menjerat dua terdakwa dari pihak swasta, yakni Fika Nur Alawi dan Cory Erin Hadi.
Dengan munculnya nama Rusdi dan Karmidi, perkara ini masih akan terus bergulir.





