Pelaku Curanmor di Palembang Terjun ke Rawa 7 Ulu

oleh -57 Dilihat
Acong (32) pelaku curanmor buron ditangkap Unit Ranmor Polrestabes Palembang di 7 Ulu. Sempat lari ke rawa, rampas Honda BeAT dengan ancaman.

LIPOSONLINE.COM – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang masuk daftar buronan, Acong alias HR (32), akhirnya diringkus Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, Minggu malam 6 September 2026.

Saat hendak ditangkap, pelaku Curanmor Acong justru melawan. Ia berlari kencang dan nekat menceburkan diri ke rawa-rawa di kawasan 7 Ulu.

Namun tim yang dipimpin langsung Kasubnit Opsnal Ranmor Ipda Iwak Tewok tetap mengejar dan berhasil mengamankan pelaku.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana didampingi Kanit Ranmor Iptu Jhonny Palapa membenarkan penangkapan tersebut.

Baca Juga :7 Bulan Diburu, Tim Maung Polsek Muara Kuang Bekuk 2 Pelaku Curanmor di Desa Munggu

“Tersangka sudah kita amankan oleh Unit Ranmor. Berawal dari laporan korban, anggota lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” kata AKBP Jedi, Selasa 8 September 2026.

Modus: Ngaku Minta Diantar, Lalu Rampas Motor

Aksi pelaku terungkap dari laporan orang tua korban bernama Dedi ke Polrestabes Palembang.

Peristiwa terjadi pada 30 September 2026. Modusnya, Acong berpura-pura meminta tolong korban anaknya untuk mengantar ke suatu tempat.

Di tengah jalan, pelaku menyuruh korban berhenti. Begitu motor berhenti di pinggir jalan, Acong langsung mengancam korban dengan ucapan “Belarilah gek ku tangani”.

Baca Juga :Beruang Madu Masih Keliar di Lubuk Binjai Lubuk Linggau, Perangkap BKSDA Belum Berhasil

Setelah itu ia langsung tancap gas membawa kabur motor korban dan meninggalkan korban di pinggir jalan.

Akibat kejadian itu korban kehilangan 1 unit sepeda motor Honda BeAT tahun 2017 warna hitam nopol BG 3534 ABP.

Menurut AKBP Jedi, penangkapan dilakukan di kawasan 7 Ulu. Sempat terjadi kejar-kejaran sebelum pelaku menceburkan diri ke rawa. “Tersangka kita amankan di kawasan 7 Ulu,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, 1 unit motor Honda BeAT 2017 nopol BG-3534-ABP milik korban, 1 lembar fotokopi BPKB milik korban, 1 baju yang digunakan tersangka saat beraksi.

Baca Juga :Pria 30 Tahun Diduga Cabuli Penyandang Disabilitas di Ulu Rawas Muratara

Acong kini ditahan di Polrestabes Palembang. Ia dijerat Pasal 479 UU 1/2023 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Polisi masih mendalami apakah pelaku juga terlibat aksi serupa di lokasi lain. “Saat ini masih dilakukan pendalaman terkait kemungkinan ada TKP lain yang dilakukan tersangka,” tegas AKBP Jedi.

No More Posts Available.

No more pages to load.