LIPOSONLINE.COM – Polsek Muara Kuang Polres Ogan Ilir berhasil meringkus satu pelaku pencurian getah karet milik PT BRK. Pelaku berinisial P alias Eko, 31 ditangkap di wilayah Kabupaten PALI, Jumat 8 Agustus 2026 dalam mobil Batu Bara.
Penangkapan ini membuktikan kesigapan polisi menindak aksi pencurian di sektor perkebunan yang merugikan perusahaan.
Kapolsek Muara Kuang Ipda Harry Setiawan menjelaskan, kejadian berlangsung Rabu 8/7/2026 pukul 05.00 WIB di Blok Q6 PT BRK Bedeng VIII, Kelurahan Muara Kuang, Ogan Ilir.
Saat itu Eko bersama 3 orang rekannya yang kini DPO diduga melakukan penyadapan ilegal di pohon karet milik perusahaan.
Baca Juga :Terduga Pencuri Durian di Lubuk Linggau Meninggal di RS Palembang, Polisi Gelar Perkara
Sekitar pukul 10.00 WIB, para pelaku kembali ke lokasi untuk mengambil hasil sadapan.
Namun aksi mereka ketahuan karyawan PT BRK. Panik, Eko dan komplotannya langsung kabur dan meninggalkan barang bukti. Akibat pencurian itu, PT BRK ditaksir rugi sekitar Rp5 juta.
Ditangkap di Mobil Batu Bara di PALI
Dipimpin Kapolsek bersama Kanit Reskrim Aiptu Efri Juliansyah, tim melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku hingga ke Kabupaten PALI. Polisi berkoordinasi dengan Unit Pidum Satreskrim Polres PALI.
Baca Juga :Pencurian 15 Tabung Gas 3 Kg di Kandang Ayam Musi Rawas, 1 Pelaku Diamankan
Eko akhirnya diamankan tanpa perlawanan saat berada di atas mobil pengangkut batu bara milik PT EVI yang melintas di Desa Perambatan, Kecamatan Abab, PALI.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini sudah kami amankan di Mapolsek Muara Kuang untuk proses hukum,” kata Ipda Harry Setiawan.
Polisi turut menyita barang bukti: 2 bak plastik getah karet beku, 1 jerigen biru getah cair, 3 jerigen kosong, 1 karung putih, 1 pasang sepatu boots hitam, dan 1 motor Honda Revo hijau.







