LIPOSONLINE.COM –Satreskrim Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di lapak pedagang Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara.
Seorang pria berinisial SA (29) ditangkap Jumat 4 September 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di wilayah Kelurahan Pasar Prabumulih 1.
Penangkapan ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi.
Peristiwa pencurian terjadi Kamis 21 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di depan Toko Harmonis, Jalan Jenderal Sudirman.
Baca Juga :4 Tahun Hilang, 2 Bersaudara di Banyuasin Ditemukan Tewas, 2 Pelaku Ditangkap
Korban berinisial T (41) mendapat informasi dari saksi bahwa lapak dagangannya dirusak orang tidak dikenal.
Pelaku diduga mencongkel meja jualan lalu mengambil sejumlah barang dagangan di dalamnya. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta.
Keesokan harinya, Jumat 22 Mei 2026, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih dengan LP/B/173/V/2026/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL.
Usai menerima laporan, Team URC Tekab 11 Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku.
Hasil pendalaman, petugas mendapat informasi SA berada di Kelurahan Pasar Prabumulih 1, Kecamatan Prabumulih Utara.
Baca Juga :Demi Sabu Dan Judi Online, Pria di Lubuk Linggau Ini Gelapkan Motor Pelajar
AKP Jon Kenedi kemudian memerintahkan Kanit Pidum IPDA Anja Satria Wibawa, S.H. bersama Team URC Tekab 11 untuk mendatangi lokasi. SA berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya mencuri barang dagangan milik korban.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 lembar terpal warna biru, 1 bungkus kue kacang.
Saat ini SA beserta barang bukti telah dibawa ke Satreskrim Polres Prabumulih untuk proses penyidikan.
AKP Jon Kenedi menyebut, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Proses hukum masih berjalan.
Baca Juga :Polisi Kejar Pembawa Sabu dan Ekstasi di Martapura Hingga ke Sawah
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan kepolisian akan terus menindak setiap laporan masyarakat.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengajak warga menjaga kamtibmas dan segera melapor jika menjadi korban atau melihat tindak pidana,” kata Nandang.
Polda Sumsel melalui Polres Prabumulih berkomitmen memberi pelayanan dan perlindungan dengan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif.





