Eko dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian. Penyidik masih mengejar 3 pelaku lain yang masuk DPO.
Komitmen Berantas Pencurian Perkebunan
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang mengganggu perekonomian.
Baca Juga :Dua Pecandu Narkoba dan Judi Online Ditangkap Usai Curi Kabel Bandara Silampari
“Setiap laporan akan kami tindak lanjuti. 3 pelaku DPO akan terus kami kejar,” tegasnya.
Ia juga mengimbau perusahaan dan masyarakat segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di kebun.
Apresiasi datang dari Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya. Sinergi Polres Ogan Ilir dan Polsek Muara Kuang hingga menangkap pelaku di PALI menunjukkan profesionalisme polisi. Polda Sumsel komitmen jaga keamanan sektor perkebunan.





