LIPOSONLINE.COM – Seorang pria asal Kabupaten Musi Rawas, Angga Gustiana, diringkus jajaran Reskrim Polsek Muara Beliti karena diduga terlibat aksi pencurian tabung gas LPG 3 kg bersubsidi, Jumat, 31 Juli 2026 sekitar pukul 17.30 WIB.
Pelaku pencurian tabung gas itu diamankan atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di kandang ayam milik warga Desa Bumi Agung, Kecamatan Muara Beliti.
Kapolsek Muara Beliti IPTU Miming Wijaya menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi pada Kamis, 25 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Lokasinya di kandang ayam milik Edo Prayoga di Dusun II, Desa Bumi Agung.
Kasus ini terungkap setelah karyawan korban bernama Gunawan melaporkan ada 15 tabung gas ukuran 3 kg yang raib.
Baca Juga :Penangkapan Pengedar Narkoba di Banyuasin dan Sematang Borang, Polisi Amankan 58,1 Gram Sabu
Akibat kejadian tersebut korban merugi sekitar Rp3.750.000 dan langsung membuat laporan ke polisi.
Dari hasil penyelidikan, identitas terduga pelaku pencurian akhirnya berhasil diketahui pihak kepolisian.
Jumat sore, tim berhasil mengamankan Angga dan membawanya ke Polsek Muara Beliti untuk dimintai keterangan.
Dalam pemeriksaan, Angga mengaku beraksi bersama rekannya berinisial RI.
Usai gelar perkara, penyidik resmi menetapkan Angga sebagai tersangka.Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 11 tabung gas LPG 3 kg serta satu unit sepeda motor Honda Fit X warna hitam yang diduga dipakai saat beraksi.
Kini Angga dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan masih menjalani proses hukum lebih lanjut.





