Pihaknya masih mengembangkan kasus penyalahgunaan BBM Subsidi ini, terutama akan mendalami kepemilikan QR barcode yang digunakan dalam aksi penimbunan guna membongkar jaringan yang lebih luas.
Dijerat UU Migas, Ancaman 6 Tahun dan Denda Rp60 Miliar
Para tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancamannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Baca Juga :Alasan Penetapan 2 Direktur Jadi Tersangka Kecalakaan Maut Bus ALS dan Truk BBM
Kompol I Putu Suryawan mewakili Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menegaskan Polda Sumsel tidak akan memberi ruang bagi penyalahgunaan BBM subsidi.
Pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan penyalahgunaan BBM bersubsidi tanpa kompromi guna memastikan distribusi energi tepat sasaran.
Saat ini berkas perkara masih dilengkapi untuk dilimpahkan ke jaksa. Polisi juga terus menelusuri jaringan pemodal dan kemungkinan keterlibatan pihak lain di Sumsel.






