Modus Pakai QR Barcode, 3 Pelaku Penimbun BBM Solar Subsidi Ditangkap di Palembang

oleh
Polda Sumsel amankan 5.350 liter BBM solar subsidi di Palembang. 3 orang ditangkap, modus beli berulang pakai QR barcode.

Pihaknya masih mengembangkan kasus penyalahgunaan BBM Subsidi ini, terutama akan mendalami kepemilikan QR barcode yang digunakan dalam aksi penimbunan guna membongkar jaringan yang lebih luas.

Dijerat UU Migas, Ancaman 6 Tahun dan Denda Rp60 Miliar

Para tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancamannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Baca Juga :Alasan Penetapan 2 Direktur Jadi Tersangka Kecalakaan Maut Bus ALS dan Truk BBM

Kompol I Putu Suryawan mewakili Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menegaskan Polda Sumsel tidak akan memberi ruang bagi penyalahgunaan BBM subsidi.

Pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan penyalahgunaan BBM bersubsidi tanpa kompromi guna memastikan distribusi energi tepat sasaran.

Saat ini berkas perkara masih dilengkapi untuk dilimpahkan ke jaksa. Polisi juga terus menelusuri jaringan pemodal dan kemungkinan keterlibatan pihak lain di Sumsel.

No More Posts Available.

No more pages to load.