Namun Prasetyo belum merinci siapa nama yang diajukan. Ia berjanji akan menyampaikan hasil keputusan kepada media.
Rudi Margono Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus
Posisi Jampidsus kosong setelah Febrie Adriansyah mengajukan pengunduran diri.
Untuk mengisi kekosongan sementara, Jaksa Agung menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas.
Penunjukan itu tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026.
Penunjukan dilakukan sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jampidsus sampai ditetapkannya pejabat definitif.
Rudi Margono saat ini masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan atau Jamwas.
Kapuspenkum Kejagung Anang memastikan pergantian ini tidak akan mengganggu jalannya penyidikan.
Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.





