LIPOSONLINE.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Rawas menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun 2022. Penetapan dilakukan Jumat 31 Juli 2026.
Kedua tersangka berasal dari pengurus Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri. Negara ditaksir rugi lebih dari Rp601 juta.
Kasi Intel Kejari Musi Rawas Rio Purnama, menyebut penyidik telah meningkatkan status dua orang saksi menjadi tersangka.
Baca Juga : Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel Tangkap Pelaku Pencabulan Anak 13 Tahun di Palembang, 1 DPO Diburu
Mereka adalah HAB alias Hijrah Alam Bintoro yang saat itu menjabat Ketua Koperasi, dan M alias Musyanto selaku Sekretaris.
“Penetapan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, dokumen, dan gelar perkara. Bukti sudah cukup,” tegas Rio.
Kronologi Dugaan Penyelewengan Dana PSR
Perkara ini bermula dari usulan Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri sebagai peserta PSR 2022.
Berdasarkan SK Pengurus No 003/KP-SJM/VII/2021 tanggal 12 Juli 2021, HAB dan M menjabat sebagai Ketua dan Sekretaris.
Usulan tersebut mendapat rekomendasi teknis dari Dinas Perkebunan Musi Rawas lewat Surat No 524/248/PKST/Disbun/2022 tanggal 14 November 2022.
Sebanyak 149 pekebun dari 147 KK dengan total luas 311,4235 hektare di Desa Ciptodadi, Banpres, Tanjung Karya Teladan, dan Lubuk Tua masuk daftar penerima.
Baca Juga :Tim Elang Musi Ringkus Pengedar Sabu di Tanah Periuk Musi Rawas
Dari rekomendasi itu, koperasi menerima dana PSR sebesar Rp9.342.705.000 dari BPDPKS.
Dalam penyidikan, jaksa menemukan sejumlah kejanggalan. Di antaranya dugaan mark-up item pekerjaan, pemalsuan SPJ, serta adanya permintaan fee kepada pihak penyedia yang diduga dilakukan para tersangka.
Negara Rugi Rp601 Juta, Uang Rp1,2 M Diamankan
Akibat perbuatan itu, negara mengalami kerugian Rp601.955.470 berdasarkan perhitungan ahli.
Sebagai langkah penyelamatan, Kejari Mura juga telah mengamankan uang negara sebesar Rp1.265.526.441 yang diduga terkait perkara tersebut.
Atas perbuatannya, HAB dan M dijerat UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Usai penetapan, keduanya langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau berdasarkan surat perintah penahanan.
Kejari Komitmen Kembangkan Penyidikan
Rio menegaskan pihaknya akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan akuntabel.
“Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap fakta hukum dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” pungkasnya.






