LIPOSONLINE.COM – Jajaran Satresnarkoba Polres Musi Rawas kembali menggagalkan peredaran narkotika. Seorang pemuda terduga pengedar sabu diringkus di wilayah Desa A Widodo, Kecamatan Tugumulyo.
Tersangka berinisial RH (20) diamankan Tim Elang Musi pada, Rabu, 9 September 2026 sekitar pukul 21.20 WIB di sebuah rumah di desa tersebut.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kasat Resnarkoba Iptu Jemmy Amin Gumayel, S.H., M.M, mengatakan penangkapan berawal dari laporan warga.
Masyarakat resah dengan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di kawasan Tugumulyo.
Baca Juga :Heboh, Dikira Anak Harimau Masuk Sumur di Muratara
Menindaklanjuti laporan itu, Kasat memerintahkan Tim Elang Musi untuk melakukan penyelidikan di lapangan.
Setelah data dianggap valid, petugas langsung bergerak. RH berhasil diamankan tanpa perlawanan dalam operasi tangkap tangan.
Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan. 9 paket klip kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan total berat bruto 3,21 gram ditemukan di dalam kaleng bekas rokok Gudang Garam.
Selain itu, petugas juga menyita alat yang diduga dipakai untuk transaksi, yakni 1 skop plastik, 1 timbangan digital merek Pocket Scale, dan 1 buku catatan warna biru merek Forte.
Baca Juga :Digital Banking Log Monitoring: Why It Matters
“Tersangka mengaku barang itu miliknya dan dijual eceran kepada para petani di sekitar lokasi,” ungkap Iptu Jemmy.
Hasil tes urine terhadap RH juga dinyatakan positif mengandung Metamfetamina.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
RH dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pemeriksaan terhadap tersangka masih terus dilakukan secara intensif.





