LIPOSONLINE.COM – Ditres PPA dan PPO Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual atau pencabulan anak di Kota Palembang.
Satu pelaku pencabulan anak ditangkap, sementara satu pelaku lain masuk DPO dan masih dikejar.
Korban adalah anak di bawah umur berinisial NA, 13 tahun. Kasus ini jadi bukti keseriusan Polda Sumsel melindungi kelompok rentan.
Kronologi: Korban Dibawa ke Penginapan di Sukarami
Peristiwa terjadi Senin malam, 30 Maret 2026. Awalnya NA dijemput rekannya. Namun di tengah jalan korban justru ditinggal bersama dua orang pelaku berinisial A dan DS.
Baca Juga : Tim Elang Musi Ringkus Pengedar Sabu di Tanah Periuk Musi Rawas
Kedua pelaku kemudian membawa korban dengan sepeda motor ke sebuah penginapan di kawasan Jalan Kol. H. Burlian, Kecamatan Sukarami.
Di lokasi itu diduga terjadi aksi kekerasan seksual. Setelahnya korban diantar pulang menggunakan ojek online ke rumah temannya.
Mengetahui hal tersebut, orang tua korban langsung melapor ke SPKT Polda Sumsel.
1 Tersangka Ditangkap di Muba, 1 Masih DPO
Bergerak cepat, Unit I Subdit I Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel melakukan penyelidikan.
Hasilnya, tim berhasil melacak keberadaan tersangka A, 25 tahun, yang berstatus mahasiswa.
A diamankan pada pukul 23.00 WIB di rumah kerabatnya di kawasan perkebunan PT Mentari Sinar Abadi, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.
Baca Juga : Lewat Program Linggau Juara, Wali Kota Rachmat Hidayat Serahkan Bantuan Modal Rp2 Juta ke 35 Pelaku UMKM
Ia menyerahkan diri tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. Sementara pelaku kedua berinisial DS, 21 tahun, hingga kini masih dalam pengejaran dan sudah masuk DPO.
Barang Bukti dan Jeratan Hukum
Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya kaus hitam, celana abu-abu, pakaian dalam korban, sprei motif polkadot dari lokasi kejadian, serta flashdisk 16 GB berisi rekaman CCTV.
A dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.



