LIPOSONLINE.COM – Sidang kasus penembakan di Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas kembali digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Selasa 1 September 2026.
Sidang sebelumnya sudah dimulai 11 Agustus 2026 dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa 5 orang terdakwa yakni Jon Kenedi, Lagenda, Alfa Rijal, Reza, dan Hasani.
Korban: Tangan Saya Cacat, Ini Pakai Senpi Ilegal
Korban Muhammad Haidir Sansai hadir di persidangan dan meminta majelis hakim memberikan hukuman seberat-beratnya.
Baca Juga :Cabuli Anak 15 Tahun Kenal dari Tiktok, 1 Pelaku Ditangkap Polda Sumsel, 1 Lainnya DPO
Ia menyebut Jon Kenedi sebagai otak pelaku yang memerintahkan Lagenda menembaknya.
Akibatnya tangan kanannya cacat permanen. Selain itu korban lainnya Eduar alias Edo juga terkena tembakan di bagian samping leher kanan.
Sementara Alfa, Reza, dan Hasani disebut ikut memukuli para korban.
“Aku ditembak pakai senjata ilegal. Aku minta JPU menerapkan pasal penggunaan senpi ilegal dalam peristiwa ini,” tegas Haidir di halaman PN Lubuk Linggau.
Baca Juga :Benarkah Uban Tanda Tubuh Sedang Lawan Kanker? Ini Kata Pakar IPB
“Jangan sampai tidak diterapkan. Akibat tembakan ini tangan aku cacat dan nyawa kami terancam,” lanjutnya.
Sementara itu, kakak korban, Surya Suryono juga menyampaikan hal yang sama.
Pihak keluarga meminta hakim menghukum berat para terdakwa.
“Itu adik kandung aku pak. Kena tangannya, kalau kena kepala bisa mati adik aku itu. Kami minta pasal yang diterapkan sesuai kejadian di lapangan,” kata Surya.
Kasus penembakan di Semeteh ini menjadi perhatian warga Musi Rawas.
Baca Juga :Viral, 2 Pemuda Serang Sopir Bus ALS di Lubuk Linggau
Para korban berharap proses hukum berjalan adil dan para pelaku mendapat ganjaran setimpal atas perbuatannya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda selanjutnya di PN Lubuk Linggau.





