Kasus Kapal Tongkang OCEANIC 238 Dihentikan, Polda Sumsel Tegaskan Sengketa Perdata

oleh -19 Dilihat
Polda Sumsel resmi menghentikan penyelidikan dugaan penggelapan kapal tongkang OCEANIC 238. Hasil gelar perkara menyimpulkan persoalan tersebut murni sengketa bisnis perdata.

LIPOSONLINE.COM – Penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan secara resmi menghentikan proses penyelidikan terkait kasus dugaan pencurian berat dan penggelapan satu unit kapal tongkang OCEANIC 238.

Keputusan penghentian tersebut diambil seusai jajaran kepolisian menggelar perkara pada Jumat (13/6/2025).

Dari evaluasi mendalam, tim penyidik tidak menemukan adanya indikasi tindak pidana, sehingga penanganan perkara tersebut tidak dinaikkan ke tingkat penyidikan dan tanpa penetapan tersangka.

Kasus ini berawal dari aduan pria berinisial HS, yang mengklaim ownership atas kapal OCEANIC 238 merujuk pada grosse akta pendaftaran tertanggal 21 Januari 2011.

HS melaporkan rekan bisnisnya berinisial AS ke SPKT Bareskrim Polri pada 5 Juni 2024 atas dugaan penggelapan dan pencurian.

Baca Juga :Geger! Pedagang Model Ditemukan Meninggal di Kawasan GOR Pancasila Muara Enim

Sengketa ini berakar dari kemitraan penyediaan jasa angkutan kayu yang disepakati HS dan AS pada 5 Maret 2018.
Dalam operasionalnya, armada tongkang milik HS dipadukan dengan kapal tunda (tugboat) kepunyaan AS.

Namun, seusai masa kontrak berakhir pada September 2018, perselisihan timbul terkait hak penguasaan kapal tongkang tersebut.

Pada penghujung 2018, kapal tongkang OCEANIC 238 ditarik ke wilayah Tanjung Pinang lantaran adanya proses eksekusi jaminan utang perbankan yang mengikat pihak terlapor.

Alur legalitas berlanjut hingga Pengadilan Negeri Tanjung Pinang menetapkan penyitaan eksekusi, sebelum akhirnya kapal dilelang secara resmi oleh KPKNL Batam pada 29 Maret 2019 dan dimenangkan oleh perusahaan milik AS.

Baca Juga :Harga Emas Antam Turun Tipis Selasa 22 September 2026, 1 Gram di Rp2.627.000

Dalam proses pengungkapan, penyidik telah menggali keterangan dari tujuh orang saksi—termasuk pelapor, pihak perbankan, agen pelayaran, dan otoritas pelabuhan.

Polisi juga meminta pandangan hukum dari empat saksi ahli pidana dan perdata, serta menginterogasi terlapor.

Berbagai berkas krusial turut disita sebagai barang bukti pemeriksaan, meliputi akta pendaftaran kapal, perjanjian kerja sama pengangkutan, dokumen kredit bank, surat penetapan eksekusi pengadilan, hingga risalah lelang resmi.

Meskipun sebelumnya disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, penyidik menegaskan bahwa perkara ini murni persoalan wanprestasi perjanjian bisnis dan pelaksanaan jaminan kredit perbankan.

Baca Juga :Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau Ungkap 2 Kasus Ekstasi 56 Butir 19,29 Gram, 3 Tersangka Diamankan

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa setiap aduan masyarakat selalu ditindaklanjuti secara objektif dan transparan sesuai dengan fakta hukum di lapangan.

Ia menjamin setiap laporan diproses secara profesional. Apabila dalam gelar perkara tidak terbukti ada unsur pidana, maka penyelidikan wajib dihentikan guna memberi kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Nandang menambahkan, jika akar masalah berkaitan dengan pemenuhan kontrak, perikatan bisnis, atau sengketa hak keperdataan, maka mekanisme penuntasan yang tepat adalah melalui jalur hukum perdata.

Pihak kepolisian selalu terbuka bagi warga yang ingin melapor. Namun, bila fakta pemeriksaan menunjukkan perkara tersebut masuk dalam ranah perdata, maka penyelesaiannya disarankan melalui prosedur hukum yang sesuai.

No More Posts Available.

No more pages to load.