Waspada! Polda Sumsel Ungkap Website Palsu Bhayangkara Run 2026, Dua Orang Ditangkap

oleh
Ditreskrimsus Polda Sumsel tangkap 2 tersangka pembuat website palsu Sumsel Bhayangkara Run 2026. Pelaku gunakan QRIS palsu dan tipu calon peserta dari Pekanbaru.

LIPOSONLINE.COM – Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan mengungkap sindikat pembuat website palsu pendaftaran Sumsel Bhayangkara Run 2026.

Dalam operasi lintas provinsi, polisi menangkap dua tersangka pembuat website palsu di Pekanbaru, Riau, pada 8–9 Juli 2026.
Subdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel memimpin operasi tersebut dengan dukungan Polda Riau dan Polsek Rumbai.

Pelaku Gunakan Website dan QRIS Palsu

Kasus ini terungkap setelah Event Organizer (EO) Sumsel Bhayangkara Run 2026 melaporkan beredarnya tautan website pendaftaran tidak resmi di media sosial pada Sabtu, 30 Mei 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.

Padahal, panitia baru membuka pendaftaran resmi pada 2 Juni 2026.
Pelaku lebih dulu membuat website palsu yang meniru tampilan situs resmi Bhayangkara Run 2026.

Mereka menggunakan latar belakang flyer resmi, formulir JotForm, serta memasang kode QRIS palsu untuk menerima pembayaran dari calon peserta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Subdit V Tipid Siber segera melakukan digital forensik dan pelacakan jejak elektronik.

Penyidik juga berkoordinasi dengan ahli dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dua Tersangka Berperan Berbeda

Hasil penyelidikan mengarah kepada dua pelaku berinisial MF dan FCAS. MF berperan membuat website palsu sekaligus memasang kode QRIS untuk menerima pembayaran dari calon peserta.

Sementara itu, FCAS menyebarkan tautan website palsu melalui akun Instagram sehingga menjangkau masyarakat luas dan memperbesar potensi korban.

Setelah menggelar perkara, penyidik menetapkan MF dan FCAS sebagai tersangka. Tim kemudian bergerak ke Kota Pekanbaru dan menangkap keduanya di wilayah hukum Polsek Rumbai, Polresta Pekanbaru.

Polisi Sita Tiga Ponsel dan Akun Merchant GoPay

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita tiga unit telepon seluler yang digunakan para pelaku serta satu akun merchant GoPay yang mereka manfaatkan untuk menerima pembayaran melalui QRIS palsu.

Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang turut terlibat.

Kasubdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Dwi Utomo, S.E., M.M., menegaskan para pelaku sengaja menyalahgunakan identitas institusi negara demi memperoleh keuntungan.

“Pelaku sengaja membuat website yang menyerupai halaman resmi Sumsel Bhayangkara Run 2026 untuk meraup keuntungan melalui QRIS palsu. Kami melakukan penyelidikan secara komprehensif dengan digital forensik hingga akhirnya mengamankan kedua pelaku di Pekanbaru. Kami juga terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat,” tegas AKBP Dwi Utomo.

Polda Sumsel mengimbau masyarakat agar hanya melakukan pendaftaran melalui kanal resmi yang telah ditetapkan panitia. Modus seperti ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial bagi korban, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan kegiatan resmi Polri.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.