Grebek Rumah di OKU Timur, Polisi Bekuk 5 Orang: Bandar, Kurir dan 3 Pemakai Sabu

oleh -60 Dilihat
Satresnarkoba Polres OKU Timur gerebek rumah di Desa Suka Negeri Semendawai Barat 13 September 2026. Amankan 5 orang bandar kurir pemakai, sita 18 paket sabu 4,84 gram dan sajam.

LIPOSONLINE.COM – Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ulu Timur Polda Sumsel menggerebek rumah yang diduga jadi tempat transaksi dan konsumsi sabu di Desa Suka Negeri, Kecamatan Semendawai Barat, OKU Timur.

Penggerebekan dilakukan Minggu 13 September 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, petugas mengamankan lima orang beserta barang bukti.

Kasus tercatat dalam LP/A/67/IX/2026/SPKT.Sat Res Narkoba/Polres OKUT/Polda Sumsel. Lima orang yang diamankan yakni SA (26) diduga bandar, HW (33) diduga kurir, serta DC (20), HI (31) dan IK (30) diduga pemakai.
Berawal Info Warga, Digerebek Saat Nyabu

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat soal rumah di Desa Suka Negeri yang kerap dipakai transaksi jual beli dan konsumsi sabu serta ekstasi.

Baca Juga :Tindak Tegas Pelaku Karhutla, Polda Sumsel Evaluasi 17 Polres di Ruang Vicon

Menindaklanjuti info tersebut, personel Opsnal Satresnarkoba Polres OKU Timur di bawah pimpinan Kanit I IPDA Iman Setiawan, S.H. melakukan penyelidikan.

Setelah bukti cukup, tim menggerebek lokasi. Saat masuk, kelima orang ditemukan di dalam rumah dan diduga sedang mengonsumsi sabu dan pil ekstasi.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 18 paket diduga sabu berat bruto 4,84 gram dikemas plastik klip bening disimpan di kaleng rokok.

Juga ditemukan satu bal plastik klip kosong dan satu bilah senjata tajam terselip di pinggang salah satu pelaku.

Pemeriksaan awal, narkotika dan plastik klip diakui milik SA yang diperoleh dari pemasok berinisial IB. Pemasok masih dalam pengejaran.

Baca Juga :Pengedar Sabu di Talang Ubi PALI Diciduk, Polisi Sita 0,69 Gram dan Vape

Kelima orang dan barang bukti dibawa ke Mapolres OKU Timur. Penyidik menjadwalkan tes urine melalui Labfor Cabang Palembang.

Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, ancaman pidana sesuai peran.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan Polda Sumsel terus kembangkan jaringan. Ia menegaskan akan terus memburu pelaku yang masih dalam pengejaran hingga tertangkap.

Diriya juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

Penyidik akan lengkapi pemeriksaan barang bukti dan urine, kembangkan perkara untuk ungkap jaringan di atasnya, serta koordinasi dengan JPU.

No More Posts Available.

No more pages to load.