2 Pengedar Narkoba di Kayuagung dan Air Sugihan OKI Diamankan Polisi

oleh
Pengedar Narkoba
Satresnarkoba dan Satpolairud Polres OKI amankan 2 tersangka pengedar Narkoba di Tanjung Rancing Kayuagung dan Air Sugihan.

LIPOSONLINE.COM – Perang terhadap pengedar Narkoba di Kabupaten Ogan Komering Ilir terus digencarkan.
Dalam waktu sepekan, Polres OKI berhasil mengungkap 2 kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di lokasi berbeda.

2 orang terduga pengedar narkoba turut diamankan. Kedua pengungkapan ini dilakukan oleh Satresnarkoba dan Satpolairud Polres OKI sebagai bukti komitmen Polda Sumsel memberantas jaringan gelap narkotika hingga ke desa.

Pengedar Ditangkap di Tanjung Rancing Kayuagung

Pengungkapan pertama terjadi pada Selasa 28 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Lokasinya di Kelurahan Tanjung Rancing, Kecamatan Kayuagung.

Penangkapan berawal dari laporan warga terkait adanya transaksi narkoba. Tim Satresnarkoba Polres OKI langsung melakukan penyelidikan dan memantau lokasi.

Baca Juga : Polsek Babat Toman Ungkap 2 Lokasi Illegal Refinery di Muba, 2 Pekerja Ditangkap 2 Pemilik Jadi DPO

Hasilnya, petugas berhasil menghentikan seorang pria berinisial MB, 43 tahun, yang sedang mengendarai sepeda motor. Saat digeledah, dari genggaman tangan MB ditemukan barang mencurigakan.

Barang bukti yang diamankan petugas, 2 paket sabu dibungkus plastik bening dililit tisu dan lakban hitam, 1 butir pil ekstasi warna hijau, 1 kotak rokok yang digunakan untuk menyembunyikan barang dan uang tunai Rp50.000 diduga hasil transaksi. Tersangka MB mengakui semua barang tersebut adalah miliknya.

Satpolairud Gerebek Kontrakan di Air Sugihan

Pengungkapan kedua dilakukan Satpolairud Polres OKI pada Jumat 24 Juli 2026 pukul 20.00 WIB.

Sasarannya sebuah rumah kontrakan di Dusun Sungai Baung, Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan.

Rumah itu diduga sering dijadikan tempat transaksi. Di lokasi, polisi mengamankan KB, 45 tahun.

Dari tangan KB, petugas menemukan 3 paket kecil sabu. Selain itu turut diamankan alat pendukung peredaran narkoba.

Baca Juga : Bareskrim Polri Tangkap Kasat Resnarkoba Terkait Kasus Narkoba

Barang bukti lainnya, 3 paket sabu ukuran kecil, 1 unit timbangan digital dan bong alat hisap sabu, 1 bundel plastik klip kosong, 1 unit HP, uang tunai Rp495.000 diduga hasil penjualan.

Kedua Tersangka Dijerat UU Narkotika

Saat ini MB dan KB beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres OKI untuk pengembangan lebih lanjut.
Polisi juga masih menelusuri jaringan di atasnya.Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polda Sumsel Apresiasi Kinerja Polres OKI

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, mengapresiasi gerak cepat jajaran Polres OKI.
Polda Sumsel akan terus bersikap tegas sampai ke akar-akarnya demi menciptakan Sumsel yang aman dan bebas narkoba.

Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika.

Karena sinergi warga dan polisi diharapkan bisa mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba.

No More Posts Available.

No more pages to load.