LIPOSONLINE.COM – Polres Musi Banyuasin mengungkap kasus pengangkutan minyak solar ilegal. Dalam operasi 23-24 Agustus 2026, Satreskrim Polres Muba mengamankan 6 kendaraan dengan total 79.600 liter cairan diduga solar ilegal hasil penyulingan dan menetapkan 8 orang sebagai tersangka.
Penindakan dilakukan di beberapa titik wilayah hukum Polres Muba sebagai upaya menekan aktivitas peredaran minyak ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan perekonomian masyarakat.
Minggu, 23 Agustus 2026 pukul 14.50 WIB penindakan dilakukan di Jalan Lintas Sekayu-Palembang, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu.
Baca Juga :Modus Pakai QR Barcode, 3 Pelaku Penimbun BBM Solar Subsidi Ditangkap di Palembang
Petugas mengamankan 1 unit Mitsubishi Canter FE 74 HD N warna kuning nopol BE 8365 RU yang membawa sekitar 9.000 liter cairan diduga solar ilegal hasil penyulingan.
Berlanjut pada Senin, 24 Agustus 2026 pukul 00.30 WIB pengungkapan di Jalan Sekayu-Lubuk Linggau, Desa Sukarami, Kecamatan Sekayu.
Diamankan 1 unit Mitsubishi Fuso warna hijau nopol BE 8521 UU membawa sekitar 9.000 liter. Dihari yang sama Senin, 24 Agustus 2026 pukul 02.00 WIB kembali dilakukan penindakan pengangkutan solar ilegal di Jalan Lintas Sekayu-Tebing Bulang, Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu.
Diamankan 2 kendaraan: Toyota Dyna warna merah nopol BG 8980 HF – sekitar 7.000 liter. Lalu Mitsubishi Fuso Canter warna kuning-merah nopol BG 8695 XA – sekitar 6.600 liter.
Selain itu, polisi juga mengamankan Hino 500 warna hijau nopol BM 8957 KU membawa sekitar 30.000 liter dan Nissan Diesel CK 87 warna merah nopol BA 9954 PM membawa sekitar 18.000 liter.
Baca Juga :Tim Macan Polres Lubuk Linggau Tangkap 3 Pelaku Penggelapan Tiang Wifi Rp300 Juta
”Total dari enam laporan polisi tersebut mencapai kurang lebih 79.600 liter cairan diduga solar hasil penyulingan,” ungkap Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean mewakili Kasat Reskrim AKP M. Wahyudi.
8 Orang Ditetapkan Tersangka
Dari hasil penindakan, penyidik mengamankan 8 orang berinisial AH, AS, AF, IH, TAR, DKS, DP, dan DI. Setelah gelar perkara dan alat bukti dinilai cukup, kedelapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, mengapresiasi langkah cepat jajaran Polres Muba.
“Kami memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Musi Banyuasin yang telah bergerak cepat dan tegas mengungkap aktivitas pengangkutan cairan yang diduga solar hasil penyulingan. Ini bentuk nyata komitmen Polri menjaga keamanan dan ketertiban,” tegas Kombes Nandang.
Baca Juga :Cara Memeriksa Desil Secara Online Menggunakan NIK, Tanpa Perlu Masuk Akun
Ia menegaskan Polri tidak akan memberi ruang bagi aktivitas ilegal. Setiap temuan akan ditindak secara profesional dan sesuai hukum.
Polda Sumsel mengajak masyarakat tidak terlibat serta segera melapor jika mengetahui aktivitas illegal.
Pengungkapan ini menjadi bagian komitmen Polda Sumsel dalam menjaga keamanan dan menekan praktik pengangkutan serta peredaran minyak ilegal di wilayah Sumatera Selatan.





