LIPOSONLINE.COM – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mangkir dari panggilan penyidik Tim 9 Kejagung pada Rabu, 22 Juli 2026.
Pemeriksaan terhadap Febrie merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan ketidakhadiran mantan Jam;idsus tersebut. Menurutnya, alasan yang disampaikan adalah masalah kesehatan.
“Tim 9 telah memanggil empat saksi yaitu FA, DR, NH dan TS, serta satu orang ahli TPPU untuk diperiksa pada Rabu 22 Juli 2026,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Kamis, 23 Juli 2026.
Baca Juga : Hotman Paris Minta Maaf 2 Kali, Panen Kecaman Usai Konferensi Pers Kasus Febrie Adriansyah
Dari empat saksi yang dipanggil, hanya dua yang datang. Sementara FA atau Febrie Adriansyah tidak hadir dengan alasan sakit. Satu saksi lain berinisial NH juga tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi.
Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa. Tim ini dibentuk setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas dari Kortastipidkor Polri.
Fokus penyidikan kali ini adalah pada unsur pencucian uang dalam perkara yang sebelumnya ditangani Polri.
Karena dua saksi tidak memenuhi panggilan, penyidik memutuskan untuk menjadwalkan ulang.
FA dan NH akan dipanggil kembali pada Jumat, 24 Juli 2026. “Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026,” tegas Anang.
Baca Juga : Ahli Hukum Sebut Indikasi TPPU Kasus Febrie Adriansyah Kuat: Aset Tak Wajar Jadi Sorotan
Penyidikan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Sprindik tersebut keluar setelah Kejagung mengkaji berkas perkara yang dilimpahkan.
Untuk menjaga transparansi, proses pemeriksaan pada Rabu kemarin juga dihadiri oleh sejumlah lembaga.
Turut menyaksikan Tim Korsup KPK, Komisi Kejaksaan, Tim Kortastipidkor Polri, hingga LPSK.
Ketidakhadiran Febrie Adriansyah menjadi sorotan karena posisinya sebagai mantan pejabat tinggi di Jampidsus.







