LIPOSONLINE.COM – Hukuman mati mengemuka, pasca mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah jadi tersangka dugaan korupsi pengadaan batubara untuk PLTU milik PT Asabri dan PT Krakatau Steel.
Sejumlah praktisi hukum dan politisi berpendapat, jika mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terbukti bersalah, bisa dijatuhkan hukuman mati.
Mahfud MD: Korupsi Bisa Dijatuhi Hukuman Mati
Dikutip dari akun Youtube pribadinya, Minggu, 12 Juli, 2026, mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai pelaku korupsi skala besar berpotensi mendapat hukuman maksimal.
Mahfud menjelaskan KUHP terbaru tidak lagi mencantumkan hukuman mati sebagai pidana umum. Pidana yang ada saat ini meliputi penjara, kurungan, kerja sosial, dan denda.
Namun menurut Mahfud, hukum Indonesia masih mengenal pidana khusus. Dalam keadaan tertentu, hukum memperbolehkan penerapan hukuman mati.
Mahfud menyebut ada 5 jenis kejahatan yang bisa diancam hukuman mati. Kelimanya adalah makar, pembunuhan berencana, narkoba, terorisme, dan korupsi.
Mahfud juga mengacu pada UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di dalam UU tersebut memang tercantum ancaman pidana mati untuk kasus korupsi tertentu.
PDIP dan PAN Desak Hukuman Mati untuk Febrie
Dukungan terhadap hukuman mati juga datang dari DPR. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Nasyirul Falah Amru, meminta aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi paling berat. Alasannya, kasus yang menjerat Febrie menyangkut hajat hidup orang banyak.
Hal senada disampaikan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Endang Agustina. Ia menyatakan keprihatinan karena tersangka merupakan pejabat yang seharusnya menegakkan hukum. Menurutnya menilai hukuman terberat perlu diterapkan dalam kasus ini.
Gerindra Tolak Hukuman Mati, Dorong Asset Recovery
Berbeda dengan PAN dan PDIP, Partai Gerindra tidak sepakat dengan wacana hukuman mati. Juru Bicara Gerindra Sugiat Santoso menilai hukuman mati tidak akan mengembalikan kerugian negara.
Gerindra lebih mendorong penegakan hukum yang bersifat korektif dan terukur. Fokus utama harus pada pembuktian pidana yang kuat, perampasan aset hasil korupsi, dan pengembalian kerugian keuangan negara secara maksimal melalui UU TPPU.
Sugiat juga mengingatkan agar proses hukum tidak dipengaruhi tekanan opini publik atau kepentingan politik jangka pendek.
Menurut Gerindra, aparat penegak hukum harus objektif dan berpegang pada alat bukti di persidangan.
Prinsip praduga tak bersalah juga harus tetap dijunjung.
Kejagung kini masih melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan batubara tersebut.
Publik menunggu langkah hukum selanjutnya terhadap Febrie Adriansyah dan pihak-pihak lain yang terlibat.







