Buron Pencurian Rumah Kosong di OPI Palembang Diringkus Polrestabes, Barang Bukti Diamankan

oleh
Pencurian Sumah Kosong
Polrestabes Palembang tangkap KM alias Ical (38) buron kasus pencurian rumah kosong di Perum OPI Jakabaring. Aksi pelaku terekam CCTV Desember 2024 lalu.

LIPOSONLINE.COM – Seorang pria diduga pelaku pencurian rumah kosong di yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diamankan.

Tersangka berinisial KM (38) alias Ical, ditangkap Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang pada Jumat, 17 Juli 2026.

Penangkapan DPO pencurian rumah kosong tersebut dilakukan di kediaman pelaku di Jalan Perum OPI Lorong Anggrek II, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring.

Saat digeledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti hasil kejahatan di rumahnya sehingga pelaku tidak dapat mengelak.

Usai ditangkap, Ical langsung mengakui perbuatannya. Ia kemudian dibawa ke Polrestabes Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Aksi Terekam CCTV Desember 2024

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Senin, 30 Desember 2024 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Pepaya Raya Perum OPI 5, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring.

Baca Juga : Pencuri Motor di Palembang Ditangkap Saat Beli Air Galon

Saat itu rumah korban, Ikhsan Minarli, dalam keadaan kosong karena ditinggal ke Pagaralam bersama keluarga. Korban baru mengetahui ada yang tidak beres setelah mengecek rekaman CCTV dari ponselnya.

Dalam rekaman terlihat pintu teralis depan rumah sudah terbuka dan ada 2 orang masuk ke dalam.

Korban kemudian meminta tetangganya berinisial LK untuk mengecek langsung. Hasilnya, rumah korban benar-benar sudah diobrak-abrik maling.

Kerugian Capai Rp20 Juta

Berbagai barang berharga raib digondol pelaku diantaranya 1 laptop Acer silver, 2 unit HP, 1 PS3, 2 jam tangan smartband, 1 kain songket, 1 gitar Yamaha.

Lalu 1 jaket levis, 2 tas backpack, 1 TV LG 43 inch, dan 1 motor Suzuki Skywave hitam BG 2764 RB. Total kerugian ditamsir sekitar Rp20 juta.

Baca Juga : Modus QRIS Palsu, 2 Orang Sebar Link Pendaftaran Bhayangkara Run 2026 Bodong

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P didampingi Kanit Pidum Iptu Dewo Deddy Ananta mengatakan, DPO atas nama KM ditangkap setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian cukup lama.

Ical sendiri ditangkap tim Opsnal Pidum yang dipimpin Kasubnit Ipda Popay pada Jumat, 17 Juli 2026.
Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti hasil curian.

Atas perbuatannya, Ical dijerat Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 363 UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

No More Posts Available.

No more pages to load.