LIPOSONLINE.COM – Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Selatan berhasil membekuk seorang pemuda berinisial MA, 18 tahun diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan sepeda motor teman.
Korban dilaporkan kehilangan 1 unit Yamaha Mio Sporty BG 5383 HT yang dipinjam pelaku dengan dalih hendak membeli minuman.
Kapolsek Lubuk Linggau Selatan Iptu Dedi Ardiyanto didampingi Kanit Reskrim IPDA Hari Ardiansyah dan Kasi Humas AKP Alwi berserta Kasubsi PIDM Aiptu Wira Arizona, kepada wartawan, Sabtu, 25 Juli 2026 membenarkan adanya penangkapa tersebut.
Dijelaskannya, kasus ini terungkap berdasarkan laporan korban Kelvin Bayu Nanda, warga Jalan Kenanga RT 03, Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I.
Baca Juga : Pengendara Scoopy Dicegat Polisi di Jalan Bukit Sulap Lubuk Linggau, Setelah Digeledah Ditemukan Sabu
Laporan tercatat dengan LP/B 14/VII/2026/SPKT/Polsek Lubuk Linggau Selatan, tanggal 24 Juli 2026.
Peristiwa bermula pada Jumat, 17 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Play Station Zahra, Jalan Amula Rahayu, Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II.
Saat itu korban dan pelaku sedang bermain bersama. Pelaku kemudian meminta izin meminjam motor korban untuk membeli minuman dan berjanji akan segera kembali.
Karena sudah saling kenal, korban pun meminjamkan kendaraannya. Namun setelah ditunggu cukup lama, MA tidak kembali dan nomornya juga tidak bisa dihubungi.
Baca Juga :Heboh OTT di Kota Bengkulu, Ini Penegasan KPK
Merasa dirugikan sekitar Rp10 juta, korban akhirnya melapor ke Polsek Lubuk Linggau Selatan.
Diamankan di Rumahnya Tanpa Perlawanan
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Hari Ardiansyah langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas mendapat informasi bahwa pelaku telah berada di rumahnya di Jalan H. Matnur, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.





