Tim opsnal kemudian bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan MA tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah membawa kabur motor tersebut dan tidak berniat mengembalikannya. Kini MA telah diamankan di Mapolsek Lubuk Linggau Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dijerat Pasal Penggelapan dan Penipuan
Tersangka dijerat dengan Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP Nasional tentang tindak pidana penggelapan dan penipuan.
Baca Juga :The Future of Cashless Payments
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat.
Dirinya mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan barang berharga kepada orang lain, meskipun sudah dikenal.





