LIPOSONLINE.COM – Satreskrim Polres Musi Rawas Utara (Muratara) bergerak cepat menangani kebakaran sumur minyak ilegal di KM 24 perbatasan dengan Musi Banyuasin menewaskan 2 orang.
Insiden kebakaran sumur minyak ilegal menelan korban jiwa itu kini tengah dalam proses penyelidikan intensif pihak kepolisian. Peristiwa terjadi pada Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
Akibat kebakaran sumur minyak ilegal tersebut 4 orang menjadi korban. Rinciannya, 2 orang meninggal dunia di lokasi, dan 2 orang lainnya mengalami luka bakar dan kini masih menjalani perawatan.
Begitu mendapat laporan, personel Polsek Batang Hari Leko dan Polsek Rawas Ilir langsung berkoordinasi untuk memastikan kewenangan wilayah.
Baca Juga : 2 Pencuri Motor Polisi di Samsat Muratara Ditangkap, 2 Lainnya DPO
Setelah dipastikan masuk wilayah hukum Polsek Rawas Ilir, tim Satreskrim Polres Muratara langsung diterjunkan ke TKP.
Police Line Dipasang, Barang Bukti Diamankan
Setibanya di lokasi, petugas langsung memasang garis polisi. Tim kemudian melakukan olah TKP, mendokumentasikan, mengumpulkan barang bukti, dan meminta keterangan saksi.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan 1 titik sumur minyak yang diduga digunakan untuk pengeboran ilegal.
Baca Juga : Heboh OTT di Kota Bengkulu, Ini Penegasan KPK
Barang bukti yang diamankan antara lain: BBM hasil eksploitasi, 1 unit motor hangus terbakar, seperangkat pipa rig, 1 unit genset terbakar, dan sejumlah peralatan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas pengeboran liar.
Penyidikan Masih Berlanjut
Hingga kini Satreskrim Polres Muratara masih mendalami penyebab pasti kebakaran dan memburu pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pengeboran tanpa izin tersebut.
Penyidikan juga dilakukan berkoordinasi dengan instansi terkait sektor migas.





