Pengendara Scoopy Dicegat Polisi di Jalan Bukit Sulap Lubuk Linggau, Setelah Digeledah Ditemukan Sabu

oleh
Pengedar Sabu
Polres Lubuk Linggau amankan AF 31 tahun terduga pengedar sabu di Jalan Bukit Sulap. Polisi sita 9 paket sabu total 2,41 gram, HP dan motor Honda Scoopy.

LIPOSONLINE.COM – Seorang pengendara Scoopy dicegat polisi di Jalan Bukit Sulap Kota Lubuk Linggau karena dicurigai bawa narkotika jenis sabu.

Pencegatan terhadap pengenbdara Scoopy tersebut dilakukan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Lingga.

Hasilnya polisi mengamankan AF, 31 tahun selaku pengendara motor Scoopy diduga akan melakukan transaksi di kawasan Jalan Bukit Sulap, Kelurahan Wira Karya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II. Penangkapan dilakukan Kamis 23 Juli 2026 sekitar pukul 10.50 WIB.

Curigai Pengendara Scoopy, Ditemukan Sabu di Bawah Kaki

Kasus ini bermula dari laporan warga terkait maraknya transaksi narkotika di sekitar Bukit Sulap Kost, Jalan Bukit Sulap.

Baca Juga : Pria di Lubuk Linggau Ditangkap Sedang Pakai Sabu, Barang Bukti 9,67 Gram Ditemukan Dekat Pondasi Rumah

Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba AKP M. Romi, memerintahkan KBO IPDA Muhamad Deden bersama tim opsnal untuk menyisir lokasi.

Di tengah penyisiran, petugas mencurigai seorang pengendara Honda Scoopy abu-abu putih BG-3356-HAI dengan gerak-gerik mencurigakan. Pengendara tersebut langsung dihentikan polisi dan diperiksa.

Hasilnya, polisi menemukan 1 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 0,25 gram. Barang itu disembunyikan AF di bawah telapak kakinya.

Ditemukan 8 Paket Sabu Lagi di Rumah

Dalam pemeriksaan, AF mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya di Jalan Depati Said, Kelurahan Lubuk Linggau Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II.

Tim kemudian melakukan penggeledahan lanjutan. Dari dalam kamar tidur, tepatnya di dalam lemari pakaian, ditemukan 8 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 2,16 gram. Petugas juga menyita 1 set alat hisap sabu atau bong.

Baca Juga : Residivis Narkoba di Ogan Ilir Ditangkap Lagi, Polisi Sita Sabu dan Senpi Rakitan

Total barang bukti yang diamankan 9 paket sabu dengan berat bruto 2,41 gram.

Selain itu disita 1 unit HP Oppo Reno6 dan 1 unit motor Honda Scoopy yang digunakan tersangka.

Dijerat Pasal Narkotika

Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Alternatifnya Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 jo UU No. 1 Tahun 2026.

Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau.

Baca Juga : Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan Tersangka TPPU, Ditahan 20 Hari di Rutan KPK

Barang bukti akan diuji di laboratorium forensik dan penyidik akan berkoordinasi dengan JPU untuk proses hukum lanjutan.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya.

Hal ini sebagai bentuk respons cepat Polres Lubuk Linggau atas laporan masyarakat.

Dutegaskan Kapolres, tidak ada tempat bagi pengedar di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau. Sebab Narkoba mengancam masa depan generasi dan Kamtibmas.

Baca Juga : Pria di Lubuk Linggau Ditangkap Sedang Pakai Sabu, Barang Bukti 9,67 Gram Ditemukan Dekat Pondasi Rumah

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, juga mengapresiasi peran warga.

Pihaknya mengajak masyarakat terus aktif melapor. Karena kolaborasi warga dan polisi adalah kunci memutus rantai narkoba dan menjaga Sumsel tetap aman dan kondusif.

No More Posts Available.

No more pages to load.