LIPOSONLINE.COM – Pakar Hukum Perbankan Yunus Husein menilai indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terbilang kuat.
Penilaian itu didasarkan pada sejumlah temuan aset hasil penggeledahan yang dilakukan Polri beberapa waktu lalu.
Yunus yang juga mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut ada beberapa parameter umum dalam mendeteksi dugaan TPPU.
Baca Juga : Don Ritto Ditahan, Febrie Adriansyah Belum: Polri Serahkan Kasus Korupsi dan TPPU ke Kejagung
Salah satu yang paling mencolok adalah adanya ketimpangan antara jumlah kekayaan dengan profil ekonomi yang bersangkutan.
“Indikasi TPPU cukup kuat. Pertama, nilai asetnya terlalu besar dan tidak sepadan dengan profil tersangka. Ada ketidakseimbangan antara kekayaan dengan latar belakang ekonominya,” kata Yunus kepada wartawan, Sabtu, 18 Juli 2026.
Aset Tanpa Nama dan Penyembunyian Melalui Pihak Ketiga
Yunus turut menyoroti ditemukannya aset tanpa nama. Menurutnya, modus ini sering dipakai pelaku untuk menyamarkan hasil kejahatan.
Selain itu, dugaan penempatan aset atas nama orang lain maupun yayasan yang dikendalikan tersangka juga menjadi poin penting yang harus ditelusuri aparat.
Ia juga mempertanyakan kepatuhan pelaporan. Jika aset tersebut memang milik pribadi, seharusnya sudah tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT).





