Don Ritto Ditahan, Febrie Adriansyah Belum: Polri Serahkan Kasus Korupsi dan TPPU ke Kejagung

oleh
Tersangka Don Ritto saat dilimpahkan ke penyidik Kejagung dengan pengawalan ketat Brimob

LIPOSONLINE.COM – Polri resmi melimpahkan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, ke Kejaksaan Agung.

Penyerahan meliputi tiga berkas perkara, barang bukti, hingga tersangka pada Jumat, 17 Juli 2026.

Tersangka Don Ritto hadir langsung ke Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 14.15 WIB dengan mengenakan baju tahanan oranye. Ia dikawal ketat anggota Brimob bersenjata lengkap dan kendaraan taktis.

Ketika ditanya awak media mengenai kepemilikan Kafe de’Clan Signature serta hubungannya dengan Febrie, tersangka Don Ritto memilih diam.

Perlakuan tersangka Don Ritto, berbeda dengan tersangka Febrie Adriansyah yang hingga kini belum dilakukan penahanan. Ia juga belum terlihat sejak konferensi pers klarifikasi pada Jumat, 10 Juli 2026.

Pagi itu, Febrie Adriansyah menunjuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukumnya.

3 Perkara Diserahkan, ASABRI Jadi Fokus Utama

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, ada tiga perkara yang dilimpahkan Polri ke Kejagung.

Ketiganya adalah dugaan korupsi pengadaan batu bara di PLN, korupsi PT ASABRI, dan korupsi PT Krakatau Steel.

Proses penyerahan administrasi penyidikan kata Anang, sudah dimulai Sabtu dan berlanjut hingga Jumat penyerahan tersangka dan barang bukti.

Untuk saat ini, Febrie Adriansyah dan Don Ritto baru berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU PT ASABRI tahun 2020-2024.

“Berdasarkan Sprindik penyidik Kortas Tipikor Polri, untuk satu perkara yaitu terkait korupsi dan TPPU di kasus ASABRI,” ujar Anang.

Sementara untuk perkara Krakatau Steel dan pengadaan batu bara PLN, keduanya masih berstatus saksi karena sebelum di limpahkan masih penyidikan umum dari penyidik Polri.

Soal Febrie Adriansyah yang belum ditahan, Anang menyebut karena baru dipanggil untuk diperiksa Kejagung pada Jumat, 17 Juli 2026 .

“Nanti itu kewenangan penyidik. Yang jelas, kami akan berusaha melakukan penyidikan dengan profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Wakil Kepala Kortas Tipikor Polri Brigjen Pol Boro Windu memastikan seluruh berkas, barang bukti, dan tersangka telah diserahkan. Dengan begitu penyidikan selanjutnya menjadi kewenangan Kejagung.

Barang Bukti Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Turut Dilimpahkan

Barang bukti yang diserahkan cukup fantastis. Ada 8 koper, 2 boks kontainer, hingga 1 brankas berisi emas dan uang tunai hasil sitaan.

Dari penggeledahan Kafe de’Clan Cipete, polisi menyita SGD 3.130.000, USD 889.965, dan Rp259.159.000. Totalnya sekitar Rp60 miliar.

Dari Koin Money Changer Cipete disita 16 mata uang asing senilai Rp7,2 miliar.

Dari rumah Febrie di Sentul, Bogor, disita 7 koper berisi 74 kg emas batangan dan uang tunai.

Rinciannya USD 4.767.300, SGD 14.083.800, dan Rp100 juta. Jika dikonversi totalnya sekitar Rp476 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebut FBI dan USSS dilibatkan untuk menguji keaslian USD.

No More Posts Available.

No more pages to load.