Wanita 39 Tahun di Ogan Ilir Jadi Pengedar Sabu, Ditangkap di Desa Babatan Saudagar

oleh
Pengedar Sabu
Seorang wanita berinisial TR, 39 tahun, ditangkap Satres Narkoba Polres Ogan Ilir di Desa Babatan Saudagar diduga sebagai pengedar sabu.

LIPOSONLINE.COM – Seorang wanita 39 tahun inisial TR ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir karena diduga sebagai pengedar sabu.

Warga Dusun III RT 006, Desa Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir itu ditangkap di kediamannya, Kamis, 17 Juli 2026 sekitar pukul 11.53 WIB.

Penangkapan wanita diduga pengedar sabu tersebut dilakukan Unit 1 Sat Res Narkoba dipimpin Kanit 1 dan dipimpin PS Kasatres Narkoba IPTU Ahmad Surya Atmaja.

Berawal dari Laporan Warga

Surya menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Warga resah karena di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi narkoba.

Baca Juga : 2 Pengedar Sabu di Muara Enim Ditangkap, Omzet Bisnis Haram Dijadikan Modal Harian

“Berbekal laporan warga, anggota Unit 1 langsung bergerak ke rumah terduga di Desa Babatan Saudagar,” kata IPTU Surya, Selasa, 21 Juli 2026 kepada wartawan.

Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap TR yang diduga sebagai pengedar sabu.

Setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap rumah, badan, serta tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi penyimpanan barang bukti.

Sita Sabu Lebih dari 5 Gram

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya 14 paket kecil sabu dengan berat bruto 2,24 gram yang dibungkus plastik klip bening.

Selain itu, petugas juga mengamankan 1 paket sedang sabu dengan berat 1,94 gram, serta 1 buah pirek kaca yang didalamnya masih terdapat sisa sabu seberat 1,38 gram.

Baca Juga : Pencuri Brondolan Sawit di Ogan Ilir Ditangkap Bawa Sabu

Total barang bukti sabu yang disita mencapai 5,56 gram.”Tersangka diduga berperan sebagai pengedar. Barang bukti dan pelaku sudah kami bawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Surya.

Terancam Dijerat UU Narkotika

Atas perbuatannya, TR akan dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Ogan Ilir memastikan akan terus menindaklanjuti jaringan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat agar tidak segan melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.

“Kami tidak akan berhenti. Pengungkapan ini bagian dari komitmen kami memberantas narkotika sampai ke akar-akarnya,” pungkas Surya.

No More Posts Available.

No more pages to load.