Dewan Pers Sayangkan Ucapan Hotman Paris: Pertanyaan Wartawan Dilindungi UU Pers

oleh
Ketua Dewan Pers
Dewan Pers kritik Hotman Paris Hutapea yang melontarkan ucapan kasar ke wartawan. Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat minta perbedaan pendapat disampaikan secara beretika.

LIPOSONLINE.COM – Dewan Pers menyayangkan tindakan Hotman Paris Hutapea yang dinilai tidak menghormati profesi jurnalis. Ucapan pengacara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah itu disampaikan saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jumat, 17 Juli 2026.

Melalui keterangan resminya, Selasa, 21 Juli 2026, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengimbau agar perbedaan pendapat dengan wartawan disampaikan dengan cara yang wajar.

Apabila narasumber tidak setuju atau tidak nyaman dengan pertanyaan wartawan, sebaiknya diungkapkan secara rasional, sopan, dan sesuai etika.

Baca Juga :  Hotman Paris Minta Maaf 2 Kali, Panen Kecaman Usai Konferensi Pers Kasus Febrie Adriansyah

“Saling menghargai sangat penting untuk menjaga hubungan baik antara narasumber dengan insan pers,” kata Komaruddin.

Pertanyaan Wartawan Dilindungi UU Pers

Komaruddin juga mengingatkan seluruh pihak untuk menghargai kerja jurnalistik. Menurutnya, bertanya kepada narasumber adalah bagian dari tugas pers yang sudah dijamin negara.

Mengajukan pertanyaan kata dia, adalah bentuk upaya wartawan dalam menggali informasi dan merupakan proses jurnalistik yang dilindungi dalam Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ia menambahkan, peran pers sangat strategis sesuai Pasal 6 UU Pers. Mulai dari memenuhi hak publik atas informasi, menegakkan demokrasi, mendorong supremasi hukum dan HAM, hingga melakukan kontrol sosial.

Baca Juga : Ahmad Sahroni Tegur Hotman Paris: Jangan Bawa-bawa Nama Prabowo di Kasus Febrie Ardiansyah

Di sisi lain, Dewan Pers juga meminta wartawan tetap berpegang pada Kode Etik Jurnalistik.
Hal ini demi menjaga kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap media.

No More Posts Available.

No more pages to load.