LIPOSONLINE.COM – Penyidikan kasus kecelakaan maut bus ALS dan truk tangki BBM di Kabupaten Musi Rawas Utara segera memasuki tahap baru.
Polres Muratara resmi mengirimkan berkas dua direktur perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan Bus ALS ke Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau.
Kedua tersangka itu yakni Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi SBP berinisial SH dan Direktur PT ALS berinisial CL.
Kasat Lantas Polres Muratara, AKP M Abdul Karim membenarkan pengiriman berkas pemeriksaan tersebut.
“Berkas perkaranya sudah kami kirim ke Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau. Sekarang kita menunggu dinyatakan lengkap atau P21,” kata Karim saat dikonfirmasi, Senin 31 Agustus 2026.
Baca Juga :Inspektorat Sebut ASN Lubuk Linggau Yang Ditangkap Kasus Narkoba Sudah Lama Tak Ngantor
Karim menyebut kedua petinggi perusahaan menunjukkan sikap kooperatif selama proses hukum.
CL terlebih dulu hadir memenuhi panggilan penyidik pada Rabu, 5 Agustus 2026. Sedangkan SH baru datang pada Jumat, 14 Agustus 2026 setelah dua kali absen.
Karena kooperatif, polisi tidak melakukan penahanan. Keduanya juga telah membuat pernyataan siap hadir kembali jika dibutuhkan dalam persidangan.
Kronologi Kecelakaan Maut di Jalinsum Muratara
Peristiwa tragis itu terjadi di Jalan Lintas Sumatera Jalinsum Simpang Danau, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Muratara, Rabu 6 Mei 2026 siang.
Baca Juga :Alasan Penetapan 2 Direktur Jadi Tersangka Kecalakaan Maut Bus ALS dan Truk BBM
Berdasarkan penyelidikan, bus ALS yang melaju dari Lubuk Linggau menuju Jambi diduga banting setir untuk menghindari lubang.
Bus kemudian masuk ke jalur berlawanan dan bertabrakan dengan truk tangki BBM. Tabrakan keras memicu kebakaran hebat.Akibat kejadian ini 19 orang meninggal dunia.
17 korban meninggal di TKP. Dua korban lainnya meninggal setelah menjalani perawatan intensif akibat luka bakar serius.
Dalam konstruksi perkara, SH disangkakan Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ jo Pasal 474 KUHP Nasional dan Pasal 315 UU LLAJ terkait kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan dan pertanggungjawaban korporasi.
Sementara CL dijerat Pasal 474 KUHP Nasional jo Pasal 315 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.







