LIPOSONLINE.COM – Polres Musi Rawas Utara resmi menetapkan 2 orang direktur perusahaan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut Bus ALS dengan Truk BBM di Jalinsum Kelurahan Karang Jaya.
Peristiwa kecelakaan maut bus ALS tersebut terjadi pada Rabu 6 Mei 2026 menelan 19 korban jiwa.
Penetapan tersangka kecelakaan maut Bus ALS itu diumumkan saat konferensi pers di Mapolres Muratara, Selasa, 4 Agustus 2026 dipimpin Wakapolres Muratara Kompol Ermi bersama Kasat Lantas AKP M. Abdul Karim.
47 Saksi Diperiksa, Penyidikan Tuntas
Kompol Ermi menyebut status kasus kecelakaan maut Bus ALS sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Sejauh ini penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Musi Rawas Utara telah memeriksa setidaknya 47 orang saksi.
Baca Juga : Kecelakaan Maut Bus ALS Vs Truk BBM di Muratara, 2 Bos Pemilik Kendaraan Tersangka
Semua saksi berasal dari berbagai unsur. Mulai dari saksi di lokasi kejadian, BBPJN selaku pengelola jalan nasional, ahli hukum pidana Unsri, hingga perwakilan Kemenhub, Migas, Disperindag dan Disnaker Provinsi Sumsel.
Polisi juga menghadirkan ahli rancang bangun kendaraan tangki dari Karawang dan Cirebon.
Kompol Ermi menegaskan, penyidik telah melengkapi alat bukti dari sisi infrastruktur jalan, kondisi kendaraan, sampai aspek ketenagakerjaan dan migas.
Baca Juga :Kecelakaan Maut 2 Truk Batu Bara di Muratara, Sopir Tewas Terjepit di Jalan Hauling Rawas Ilir
“Tujuannya agar penyebab dan tanggung jawab hukum menjadi jelas,” tegas Kompol Ermi.
2 Direktur Perusahaan Ditetapkan Tersangka
Berdasarkan hasil gelar perkara dilakukan penyidik Satlantas Polres Musi Rawas Utara, polisi menetapkan 2 direktur sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan maut Bus ALS dengan Truk BBM.
Pertama Shandi Hermanto, Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi. Disangkakan melanggar Pasal 277 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ jo Pasal 20 huruf b UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Juga dijerat Pasal 474 ayat 1, 2, 3 UU No 1 Tahun 2023 jo Pasal 315 dan Pasal 311 UU LLAJ.
Baca Juga :Polres Musi Rawas Didemo, Ini Tanggapan Kapolres
Kedua Chandra Lubis, Direktur PT Antar Lintas Sumatera. Dijerat Pasal 474 UU No 1 Tahun 2023 jo Pasal 315 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Kedua pasal tersebut terkait kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga menelan korban jiwa.
Kompol Ermi menegaskan kedua tersangka sudah dipanggil 2 kali secara resmi namun tidak hadir.





