Aksi Tak Wajar di Rawas Ilir, Pria Asal Karang Dapo Diciduk Usai Curi BH di Jemuran

oleh
Curi BH
Seorang pria asal Karang Dapo ditangkap di Rawas Ilir Muratara setelah mencuri 2 BH di jemuran. Dijerat Pasal 478 KUHP UU 1/2023.

LIPOSONLINE.COM – Warga Dusun III Desa Beringin Makmur I, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara digegerkan aksi pria curi BH (pakaian dalam wanita. Pelakunya berhasil diamankan setelah sempat dikejar warga.

Terduga pelaku bernama Muhammad Suhdi, 45 tahun. Pria bekerja sebagai buruh tani asal Dusun II Desa Biaro Lama, Kecamatan Karang Dapo itu ditangkap Senin 27 Juli 2026 sekitar pukul 08.45 WIB.

Kronologi: Kepergok Saat Ambil BH di Jemuran

Peristiwa bermula ketika korban Muhammad Hidayat, 33, melihat sosok pria mencurigakan mondar-mandir di depan rumahnya.

Saat didekati, Muhammad Hidayat melihat pelaku mengambil 2 buah BH milik istrinya yang sedang dijemur di halaman.

Baca Juga : Kasus Pencurian Alat Dapur di Palembang Berakhir Damai, Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Mengetahui aksinya diketahui, pelaku curi BH itu langsung kabur. Korban pun berteriak meminta tolong.
Beruntung warga sekitar langsung merespons. Pelaku akhirnya berhasil diringkus tidak jauh dari lokasi kejadian.

Saat ditanya identitas, pelaku mengaku bernama Muhammad Suhdi. Ia dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Rawas Ilir.

Barang Bukti Motor dan BH, Pelaku Dijerat Pasal 478 KUHP

Tim Unit Reskrim Polsek Rawas Ilir dipimpin Ipda Hendri langsung turun ke lokasi setelah mendapat laporan warga tentang aksi kejahatan curi BH.

Di TKP, polisi melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Barang bukti yang diamankan berupa 2 buah BH dan 1 unit sepeda motor Honda CRF warna merah hitam yang dipakai pelaku untuk datang ke lokasi.

Baca Juga : Buron Pencurian Rumah Kosong di OPI Palembang Diringkus Polrestabes, Barang Bukti Diamankan

Kapolsek Rawas Ilir Iptu Andri Firmansyah membenarkan penahanan pelaku. Kini Muhammad Suhdi ditahan di Mapolsek Rawas Ilir untuk proses penyidikan.

“Pelaku kami jerat Pasal 478 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian,” jelas Iptu Andri.

Pihak kepolisian mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan. Jika melihat orang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib.

“Jangan segan mengamankan dan menghubungi polisi. Langkah cepat masyarakat sangat membantu mencegah kejahatan berulang,” tutup Kapolsek.

No More Posts Available.

No more pages to load.