LIPOSONLINE.COM – Tim Resmob Satreskrim Polres OKU bersama Tim Resmob Polres Banyuasin tangkap Novri Antoni, 38 tahun, tahanan perkara narkotika yang kabur saat menjadi tahanan Kejari OKU.
Novri ditangkap di Desa Mariana, Kabupaten Banyuasin, Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.
Penyerahan tahanan kabur ke Kejari OKU dilakukan di Lobby Mapolres OKU, Rabu, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Hadir Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela, dan Kajari OKU Rudhy Parhusip.
Pelarian tahanan itu terjadi Kamis, 23 April 2026 sore. Saat itu 23 tahanan dikawal 4 petugas kembali ke Rutan Kelas IIB Baturaja setelah sidang di PN Baturaja.
Saat diturunkan bergantian dengan tangan diborgol menuju pintu rutan, 5 tahanan berupaya kabur dengan melompat dan melawan petugas.
Baca Juga :Kabut Asap Karhutla Selimuti Lubuk Linggau, Polisi Turun Bagi Masker ke Pengendara
2 orang berhasil diamankan. 3 tahanan berhasil kabur, yakni Novri Antoni, 38, Heri Feriyanto, 50, dan Anwar Safri, 39. Sementara dua petugas pengawal dilaporkan luka.
Novri Ditangkap Setelah 1 Bulan Penyelidikan
AKBP Helmy Tamaela menyebut penangkapan Novri hasil penyelidikan intensif Satreskrim Polres OKU selama kurang lebih 1 bulan.
Terdakwa Novri telah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara. Setelah sekitar 1 bulan dilakukan penyelidikan, POlres Banyuasin berhasil mengamankan terdakwa di tepatnya Desa Mariana, pukul 23.00 WIB.
Sebelumnya, Anwar Safri sudah lebih dulu diamankan di homestay Desa Muara Penimbung, Kabupaten Ogan Ilir, Selasa, 19 Mei 2026.
Baca Juga :Ditangkap di Warung! Pria 43 Tahun di Muara Enim Edarkan Ekstasi Logo Minions
Dengan tertangkapnya Novri, kini tinggal 1 tahanan lagi yakni Heri Feriyanto yang masih dalam pengejaran.
Apresiasi Kejari dan Polda Sumsel
Kajari OKU Rudhy Parhusip mengapresiasi kinerja Polres OKU, khususnya Satreskrim dan Tim Resmob yang telah bekerja keras mengamankan kembali Novri Antoni.
Menurutnya, koordinasi antara Kejari OKU dan Polres OKU penting untuk memastikan tahanan kembali menjalani proses hukum.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan Polda Sumsel serius menangani tahanan yang kabur.
Baca Juga :Tim Macan Polres Lubuk Linggau Tangkap 3 Pelaku Penggelapan Tiang Wifi Rp300 Juta
Polda Sumsel memberikan perhatian serius terhadap setiap tahanan yang melarikan diri. Polri akan terus melakukan pengejaran maksimal sampai seluruh tahanan berhasil diamankan.
Ia juga mengapresiasi kerja keras Polres OKU dan Polres Banyuasin. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan menghindari proses hukum.
Polda Sumsel mengimbau masyarakat dapat memberikN informasi jika mengetahui keberadaan DPO.
Novri Antoni merupakan terdakwa narkotika. Ia telah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara terkait kepemilikan sabu sekitar 1,6 gram.
Polda Sumsel memastikan pengejaran terhadap satu tahanan yang masih buron terus dilakukan dengan sinergi antar penegak hukum.







