LIPOSONLINE.COM – Seorang pria inisial AN, 33 tahun, diserahkan ke Polrestabes Palembang karena diduga cabuli SMP berusia 14 tahun di kuburan Sukawinatan.
Penyerahan pelaku cabuli pelajar itu dilakukan orang tua korban dengan didampingi anggota Polsek Sukarami ke SPKT Polrestabes Palembang, Selasa 25 Agustus 2026.
Kasus pria cabuli pelajar SMP di kuburan tersebut saat ini sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.
Awalnya Tawarkan Antar, Berujung di Kawasan Kuburan
Peristiwa terjadi Senin, 29 April 2024 sekitar pukul 17.00 WIB jelang Magrib di kawasan kuburan Cina, Jalan Sukawinatan, Kecamatan Sukarami.
Baca Juga :Viral! Adu Argumen Soal Hasil Rontgen, Ini Penjelasan Pihak RS dr Sobirin
Korban meminta tolong kepada AN, warga Jalan Prajurit Abdul Somad, Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan IT II, untuk diantar ke rumah neneknya.
Namun di tengah jalan, AN menghentikan motornya dan menyeret korban ke lokasi gelap di area kuburan.
Di lokasi tersebut, AN memaksa korban melayani nafsunya dengan meminta korban mengurut alat kelaminnya.
Pelaku juga mengancam akan meninggalkan korban di kuburan jika tidak menuruti. Karena takut, korban akhirnya menurut.
Baca Juga :How Blockchain Technology Is Used in Banking
Setelah puas, AN kembali mengantar korban ke rumah neneknya.
Setiba di rumah nenek, korban langsung menceritakan kejadian itu sambil menangis kepada orang tuanya.
Merasa tidak terima, orang tua korban langsung melapor ke Polrestabes Palembang.
AN kemudian diserahkan ke polisi dengan bantuan anggota Polsek Sukarami.
Pamapta Piket Polrestabes Palembang Ipda Denny didampingi Kanit Ipda Tri dikutip dari sumeks.disway.id, Rabu, 26 Agustus 2025 membenarkan adanya penyerahan pelaku cabul inisial AN.
Baca Juga :Keren! Polres Musi Rawas Modifikasi 13 Mobil Dinas Jadi Armada Pemadam Karhutla
Pelaku diserahkan pihak keluarga korban ke Polrestabes Palembang didampingi anggota Polsek Sukarami.
Ditambahkan Ipda Tri, tersangka sudah diserahkan ke piket Reskrim guna penyelidikan lebih lanjut.
Hingga saat ini AN sudah ditahan dan proses penyidikan dilanjutkan penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang.





