Kepala DLH Kota Palembang, Mustain, mengatakan keputusan penutupan diambil setelah pihaknya menerima keluhan dari masyarakat sekitar.
Sebelum tindakan tersebut dilakukan, pihaknya telah beberapa kali memberikan teguran dan imbauan kepada pelaku usaha.
Pihaknya memahami keterbatasan pelaku usaha, tetapi pengelolaan limbah merupakan tanggung jawab bersama.
”Karena belum ada perbaikan, maka tiga usaha kami tutup sementara sampai dilakukan pembenahan,” tegas Mustain.
Mustain memastikan pemerintah siap memberikan pendampingan teknis dalam pembangunan IPAL dan fasilitas pendukung lainnya.
Setelah dinyatakan memenuhi standar lingkungan, usaha tersebut diperbolehkan kembali beroperasi.
Pemkot Palembang juga mengimbau seluruh pelaku usaha agar menjadikan pengelolaan lingkungan sebagai bagian dari keberlanjutan usaha.
Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat.






